IAIN Batusangkar
https://repo.iainbatusangkar.ac.id:443/xmlui
Selamat datang di Portal Publikasi Ilmiah. Portal ini memuat terbitan berkala ilmiah, hasil penelitian, buku ajar, dan katalog teknologi.2024-03-19T13:01:12ZKesadaran Hukum terhadap Penyelesaian Sengketa Rumah Tangga melalui Nonlitigasi (Studi kasus di Jorong Rumbai Nagari Padang Laweh Malalo)
http://repo.iainbatusangkar.ac.id/xmlui/handle/123456789/31157
Kesadaran Hukum terhadap Penyelesaian Sengketa Rumah Tangga melalui Nonlitigasi (Studi kasus di Jorong Rumbai Nagari Padang Laweh Malalo)
MULYADI PUTRA
ABSTRAK Mulyadi Putra, NIM 1930201046 Judul Skripsi Kesadaran Hukum terhadap Penyelesaian Sengketa Rumah Tangga melalui Nonlitigasi (Studi Kasus di Jorong Rumbai Nagari Padang Laweh Malalo). Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhshiyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar 2024. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah kesadaran hukum terhadap penyelesaian sengketa rumah tangga melalui nonlitigasi di Jorong Rumbai Nagari Padang Laweh Malalo. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah bentuk-bentuk penyelesaian sengketa rumah tangga melalui nonlitigasi, kesadaran hukum terhadap penyelesaian sengketa rumah tangga melalui nonlitigasi, serta dampak penyelesaian sengketa secara nonlitigasi terhadap kondisi rumah tangga. Tujuan penelitian untuk menemukan dan mengetahui bentuk penyelesaian secara nonlitigasi, kesadaran hukum serta dampak dari penyelesaian secara nonlitigasi di Jorong Rumbai Nagari Padang Laweh Malalo. Jenis penelitian adalah penelitian lapangan (field research), dengan memakai metode kualitatif. Adapun sumber data penelitian ini adalah pihak bersengketa, niniak mamak, bundo kanduang, BP4 serta masyarakat. Data dikumpulkan dengan cara angket dan wawancara. Analisis data memakai teori Milles dan Matthew dengan cara pengumpulan data, reduksi data, penyajian data serta penarikan kesimpulan. Teknik keabsahan data menggunakan triangulasi sumber. Adapun hasil penelitian ini adalah, pertama, bentuk-bentuk penyelesaian sengketa rumah tangga melalui nonlitigasi di Jorong Rumbai Nagari Padang Laweh Malalo yaitu berupa musyawarah mufakat dengan bentuk penyelesaian secara mandiri dan kekeluargaan, penyelesaian melalui mamak nasab, serta penyelesaian melalui niniak mamak atau mamak kaum beserta bundo kanduang. Kedua, hasil kesadaran hukum terhadap penyelesaian sengketa rumah tangga yang terjadi yaitu kurangnya kesadaran masyarakat terhadap adanya aturan dalam penyelesaian sengketa rumah tangga secara nonlitigasi, sehingga membuat masyarakat tidak menyelesaikan permasalahan yang di alami melalui aturan yang berlaku. Ketiga, dampak penyelesaian sengketa rumah tangga melalui nonlitigasi terhadap kondisi rumah tangga adalah terjalinya keharmonisan rumah tangga, timbulnya cinta dan kasih sayang diantara pihak sengketa serta kembali membaiknya hubungan yang telah retak yang disebabkan oleh sengketa rumah tangga yang terjadi diantara pihak yang bersengketa. Dari itu semua dapat disimpulkan bahwa kesadaran hukum terhadap penyelesaian sengketa rumah tangga melalui nonlitigasi ini sangatlah kurang dikarenakan masyarakat tidak sadar akan adanya aturan berlaku. Kata Kunci: Kesadaran, Sengketa, Rumah Tangga, Nonlitigasi
2024-02-13T00:00:00ZTradisi Manjapuik Anggun-Anggun di Nagari Sibarambang Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok Perspektif Hukum Keluarga Islam
http://repo.iainbatusangkar.ac.id/xmlui/handle/123456789/31156
Tradisi Manjapuik Anggun-Anggun di Nagari Sibarambang Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok Perspektif Hukum Keluarga Islam
HESTY SYAFRI RAHMI
ABSTRAK Hesty Syafri Rahmi, NIM 2030201032 Judul Skripsi Tradisi Manjapuik Anggun-Anggun di Nagari Sibarambang Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok Perspektif Hukum Keluarga Islam, Program Studi Ahwal al-Syakhshiyyah, Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana pelaksanaan tradisi manjapuik anggun-anggun, apa urgensi manjapuik anggun-anggun dilaksanakan serta tinjauan hukum keluarga Islam terhadap tradisi manjapuik anggun-anggun. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui pelaksanaan tradisi manjapuik anggun-anggun, untuk mengetahui urgensi dari tradisi manjapuik anggun-anggun, dan untuk menganalisis tinjauan hukum keluarga Islam terhadap tradisi manjapuik anggun-anggun di Nagari Sibarambang Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), penulis menggunakan metode kualitatif, yaitu suatu pendekatan penelitian yang menghasilkan dan mengolah data yang sifatnya deskriptif. Adapun Sumber data primer dalam penelitian ini adalah dari Niniak Mamak, Kerapatan Adat Nagari (KAN), Bundo Kanduang, serta orang yang melaksanakan tradisi manjapuik anggun-anggun dan sumber data sekundernya dari berbagai buku-buku, jurnal-jurnal dan skripsi. Teknik pengumpulan data yaitu melalui wawancara. Pengolahan data dilakukan dengan cara menganalisis data tersebut dengan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif. Teknik penjamin keabsahan data yang digunakan adalah triangulasi sumber dan teknik. Hasil penelitian ini, menjelaskan bahwa pelaksanaan tradisi manjapuik anggun-anggun dilaksanakan di rumah gadang perempuan dengan cara membawa beras, ketan, kue cucur dan rendang serta juga membawa 1 buah gelas dan piring dan juga uang talak sebesar Rp. 50.000 dari pihak suami dan barang-barang dari pihak istri yaitu berupa tikar dan selimut. Prosesi ini dihadiri oleh niniak mamak, urang sumando dan juga bundo kanduang dari pihak suami dan pihak istri. Prosesi ini sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat kampung bahwa istri yang ditinggal mati oleh suaminya sudah sah berstatus janda dan layak untuk menikah kembali. Urgensi dari dilakukannya tradisi manjapuik anggun-anggun ini adalah untuk melepaskan ikatan perkawinan secara adat, sebagai pengingat masa iddah, untuk mendapatkan restu apabila istri yang ditinggal mati oleh suaminya ingin menikah lagi dan untuk tetap menjaga tali silaturrahmi antara si istri dengan keluarga pihak suami yang sudah meninggal dunia. Tinjauan hukum keluarga Islam terhadap tradisi manjapuik anggun-anggun yaitu tradisi ini diperbolehkan karena terkategori ‘urf shahih karena adanya unsur kemaslahatan atau kebaikan dalam bentuk pelaksanaan tradisi manjapuik anggun-anggun yaitu sebagai pengingat masa iddah dan menjaga silaturrahmi dengan keluarga suami. Adapun ‘Urf Fasid di dalam tradisi manjapuik anggun-anggun adalah perbuatan membayar uang talak senilai Rp. 50.000 sebagai tanda perceraian antara suami yang meninggal dengan si istri. Dan juga terkait masa iddah yang ditetapkan yaitu selama 110 hari saja atau sampai sebelum tradisi manjapuik anggun-anggun ini dilakukan. Dengan artian setelah melaksanakan tradisi manjapuik anggun-anggun ini si istri dapat dekat atau menikah kembali dengan laki-laki lain.
2024-02-15T00:00:00ZPenyelesaian Sengketa Bagi Hasil Pertanian Oleh Niniak Mamak Ditinjau Perspektif Fikih Muamalah (Studi Kasus Nagari Gaduik, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam)
http://repo.iainbatusangkar.ac.id/xmlui/handle/123456789/31155
Penyelesaian Sengketa Bagi Hasil Pertanian Oleh Niniak Mamak Ditinjau Perspektif Fikih Muamalah (Studi Kasus Nagari Gaduik, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam)
NADIATUL ULFAH
ABSTRAK Nadiatul Ulfah, NIM 1730202031. Judul Skripsi: “Penyelesaian Sengketa Bagi Hasil Pertanian oleh Niniak Mamak Ditinjau Perspektif Fikih Muamalah (Studi Kasus Nagari Gaduik, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam)”. Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk sengketa, cara penyelesaian sengketa, dan tinjauan fikih muamalah terhadap penyelesaian sengketa bagi hasil pertanian oleh niniak mamak di Nagari Gaduik, Kecamatan Tilatang, Kabupaten Agam. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentu sengketa, untuk mengetahui tata cara penyelesaian sengketa, serta menganalisis pandangan fikih muamalah terhadap penyelesaian sengketa oleh niniak mamak terhadap bagi hasil pertanian di Nagari Gaduik, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif kualitatif. Sumber data primer terdiri dari pemilik lahan, pengelola lahan, niniak mamak dan bapak jorong. Sumber data sekunder teridri dari buku, jurnal, dan bacaan lainya. Tekni pengumpulan data yang penulis gunakan yaitu dengan wawancara. Pengelolahan data dilakukan dengan cara menganalisis data yang ada dilapangan dan teknik penjamin keabsahan data penulis yaitu triangulasi. Dari penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa, bentuk-bentuk sengketa yang terjadi antara pengelola lahan dan pemilik lahan di Nagari Gaduik bagi hasilnya yang tidak sesuai dengan ketentuan diawal akad, dan pembatalan akad secara sepihak atau keluar dari akad kesepakatan yang dibuat. Praktik akad bagi hasil di Nagari Gaduik hanya dilakukan secara lisan antara pemilik dan pengelola lahan. Sehingga menimbulkan terjadinya perselisihan atau persengketaan. Cara penyelesaian sengketa bagi hasil yang dilakukan di Nagari Gaduik dilakukan dengan cara musyawarah atau mediasi dengan ninik mamak sebagai penenggah antara kedua belah pihak yaitu pemilik lahan dan pengelola lahan. Setelah kesepakatan musywarah disepakati tercapailah perdamaian antara kedua belah pihak dengan membuat surat perjanjian dan mengembalikan uang bagi hasil tersebut. Dari tinjauan fiqh muamalah terhadap penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh niniak mamak terhadap bagi hasil pertanian, sudah sesuai dengan ketentuan yang terdapat didalam fiqih muamalah, karena kedua belah pihak di panggil untuk bermusyawarah menyelesaikan sengketa antara kedua belah pihak tersebut.
2024-02-03T00:00:00ZJual Beli Barang Yang Sedang Ditawar orang lain Perspektif Fiqh Muamalah (Studi Kasus di Desa Widodaren, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing)
http://repo.iainbatusangkar.ac.id/xmlui/handle/123456789/31154
Jual Beli Barang Yang Sedang Ditawar orang lain Perspektif Fiqh Muamalah (Studi Kasus di Desa Widodaren, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing)
SYAFITRI PUTRI SYAHNUL
ABSTRAK Syafitri Putri Syahnul, NIM 1930202066 dengan judul skripsi “Jual Beli Barang Yang Sedang Ditawar Orang Lain Perspektif Fiqh Muamalah (Studi Kasus di Desa Widodaren, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal)”. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana bentuk akad jual beli barang yang sedang ditawar orang lain di Pasar Sinunukan III dan bagaimana pandangan fiqh muamalah terhadap pelaksanaan jual beli barang yang sedang ditawar orang lain di Pasar Sinunukan III. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk menjelaskaan pelaksanaan jual beli barang yang sedang ditawar orang lain di Desa Widodaren, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan. Sumber data terdiri dari sumber data primer dan sekunder yaitu dari penjual, pembeli dengan menggunakan teknik snowball sampling yang dilakukan kepada 15 orang penjual, 15 orang pembeli, Kepala Desa Widodaren dan Sekretaris Desa Widodaren. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah observasi dan wawancara. Sedangkan untuk pengolahan data yang penulis gunakan adalah kualitatif Berdasarkan hasil penelitian ini bahwa pelaksanaan jual beli barang yang sedang ditawar orang lain di Desa Widodaren adalah penjual dan pembeli telah melanggar prinsip-prinsip Fiqh Muamalah yaitu prinsip kerelaan dan keadilan dalam bertransaksi dimana prinsip ini dianjurkan harus suka sama suka (an taradhin mingkum) dan tidak ada salah satu pihak yang dirugikan atau di zalimi. Penyebabnya karena ketidaktahuan akan hukum jual beli khususnya dalam hal tawar menawar, faktor dasar ekonomi yang menurun, perbedaan budaya dan agama sehingga masyarakat disana banyak yang tidak memahami hikmah dan perlunya adil dalam jual beli sesuai dengan ketentuan Fiqh muamalah, karena mereka tidak mengerti terhadap jual beli yang sah dan benar dalam prinsip Fiqh muamalah, mereka menganggap tidak terlalu penting, anggapan mereka jika sudah selesai transaksi jual beli dan mereka menerima uang hasil transaksi mereka tersebut dan mereka menganggap permasalahan telah selesai, mereka tidak mengetahui akibat hukum yang selanjutnya terhadap praktek jual beli yang akan dilakukan disetiap saat dengan tidak diperhatikan bagaiamana yang seharusnya jual beli yang sah dan benar menurut Fiqh muamalah.
2024-02-03T00:00:00Z