Abstract:
ABSTRAK ZEKRI AFDHAL, NIM. 11 201 076 Judul Skripsi “Adat Penjemputan Sumando Pasca Kematian Istri Di Nagari Padang Laweh Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar Menurut Perspektif Hukum Islam”. Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar tahun 2018. Permasalahan yang penulis bahas dalam skripsi ini adalah bagaimana pelaksanaan adat penjemputan sumando pasca kematian istri di Nagari Padang Laweh Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar, dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap adat penjemputan sumando pasca kematian istri di Nagari Padang Laweh Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan adat penjemputan sumando pasca kematian istri di Nagari Padang Laweh Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar, dan untuk mangetahui dan menganalisis pandangan hukum Islam terhadap adat penjemputan sumando pasca kematian istri di Nagari Padang Laweh Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar. Kegunaan hasil penelitian ini secara teori diharapkan menambah wawasan dan pengetahuan penulis tentang adat penjemputan sumando pasca kematian istri di Nagari Padang Laweh, dan pandangan hukum Islam terhadap adat penjemputan sumando pasca kematian istri di Nagari Padang Laweh Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar, secara praktis diharapkan dapat dijadikan pertimbangan dalam perumusan ketentuan permasalahan adat tentang tradisi adat penjemputan sumando pasca kematian istri di Nagari Padang Laweh Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian lapangan (field research), yang dalam hal tersebut dilakukan di Kenagarian Padang Laweh Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar. Penulis mengolah data secara kualitatif. Adapun sumber data adalah Sumber data primer atau sumber data utama yang diperoleh dari Niniak Mamak, Ketua KAN, Alim Ulama, Perangkat Kantor Wali Nagari. Selanjutnya, sumber data sekunder atau sumber data tambahan yaitu segala sesuatu yang dapat dijadikan dalam mengungkapkan masalah penelitian ini seperti, buku-buku Islam yang berkaitan tentang pernikahan dan buku-buku adat yang berkaitan tentang pernikahan atau perkawinan. Hasil penelitian ini dapat penulis simpulkan bahwa pelaksanaan adat penjemputan sumando pasca kematia istri di Nagari Padang Laweh Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar di lakukan secara adat oleh niniak mamak ke rumah mantan istri yang telah meninggal berdasarkan hasil musyawarah niniak mamak di rumah orang tua sumando tersebut. Aturan dan ketentuan adat ini sudah menjadi tradisi yang baku sebab kalau tidak dilakukan maka seorang sumando tidak dapat menikah lagi kalau tidak melakukan tradisi ini. Begitu juga jika dilanggar akan menimbulkan terputusnya silahturrahim dan berbagai kemudharatan lainnya. Adapun pandangan hukum Islam terhadap adat penjemputan sumando pasca kematian istri di Nagari Padang Laweh Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar di bolehkan berdsarkan metode urf , kaidah Figh “al-adatu al-muhakkamah” dan kemaslahatan kemaslahatan yang ingin di wujudkan dalam rangka menolak kemudharatan. Hasil penelitian terhadap adat penjemputan sumando pasca kematian istri di Nagari Padang Laweh Kecamatan Sungai Tarab dapat penulis simpulkan bahwa, aturan penjemputan sumando pasca kematian istri di Nagari Padang Laweh dilakukan dengan cara musyawarahnya ninik mamak di rumah orang tua sumando tersebut untuk menentukan kapan hari penjemputan sumando, kemudian setelah ninik mamak sepakat maka dilakukanlah penjemputan sumando ke rumah istri yang telah meninggal secara adat. Dilihat dari konsep penjeputan sumando tersebut sangatlah mudah dan simple. Namun, sudah menjadi aturan baku yang tidak bisa ditawar lagi. Akibat dari aturan adat tersebut, dapat menghalangi seorang sumando untuk menikah lagi pasca kematian istri, sedangkan secara teori hukum Islam menikah itu sangat dianjurkan. Namun, jika tradisi adat penjemputan sumando pasca kematian istri di Nagari Padang Laweh tersebut dilanggar akan berujung kepada putusnya silaturahim dan akan mengandung unsur kemudaratan. Dalam hal ini, walaupun konsep penjemputan sumando dapat menghalangi seorang untuk menikah lagi namun, larangan terhadap konsep penjemputan sumando tidak ditemukan dalam al-Quran, al-Hadist, al-Ijma` dan Qiyas secara khusus. Sehingga penjemputan sumando pasca kematian istri di Nagari Padang Laweh tidak bertentangan dengan hukum Islam. Dalam kaidah Fiqh dibahas bahwa, adat itu dapat menjadi dasar hukum dan menolak kerusakan itu lebih utama dari pada mengambil sebuah kemaslahatan. Jadi menurut penulis, tradisi adat penjemputan sumando pasca kematian istri di Nagari Padang Laweh adalah upaya menghindari kemudaratan sehingga dalam aturan tersebut mengandung kemaslahatan sehingga hukumnya adalah mubah (boleh).