Abstract:
ABSTRAK
AFRINALDO, NIM. 12 201 013, Judul Skripsi “Perpindahan Wali Nasab Kepada Wali Hakim Menurut Hukum Islam dan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia” (Studi Kasus di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar), Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar tahun 2017.
Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah Apa alasan perpindahan wali dalam tinjauan fikih dan peraturan perundang-undangan. Bagaimana praktek perpindahan wali nasab kepada wali hakim di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar. Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap perpindahan wali di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan perpindahan wali di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar dan untuk mengetahui pandangan hukum Islam mengenai perpindahan wali di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar. Sedangkan manfaat penelitian ini diharapkan dapat berguna sebagai sumbangan informasi pemikiran serta bahan masukan dan wacana yang bersifat ilmiah yang diharapkan bermanfaat bagi masyarakat secara umum dan peneliti khususnya.
Penulis menggunakan jenis penelitian field research yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif yaitu penelitian yang menggambarkan kejadian dan fenomena yang terjadi di lapangan sebagaimana adanya sesuai dengan kenyataan yang ada. Dalam upaya mendapatkan data yang dibutuhkan dalam penelitian ini, penulis mengunakan teknik pengumpulan data dengan cara wawancara, dan penulis juga mengumpulkan data melalui dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pernikahan yang memakai wali hakim di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjung Emas. Sebagai sumber data primer atau sumber data utamanya langsung diperoleh di lapangan, yaitu Kepala Kantor Urusan Agama, pegawai pencatat nikah, wali hakim, dan pihak-pihak yang pernikahannya memakai wali hakim. Sedangkan sumber data skundernya dengan membaca, mempelajari dari data-data arsip pernikahan yang penulis dapatkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjung Emas.
Hasil penelitian penulis ialah dalam tinjauan fikih, perpindahan wali nasab kepada wali hakim terjadi karena adanya penghalangan dari wali (adhal), tidak adanya wali, ketidakberadaan akibat tertawan atau hilang. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia perpindahan wali nasab kepada wali hakim dapat terjadi apabila wali nasab tidak ada atau tidak memungkinkan menghadirkannya, tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib, adhal atau enggan berdasarkan putusan Pengadilan Agama. Berdasarkan hasil penelitian di lapangan, praktek perpindahan wali nasab kepada wali hakim di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar terjadi karena tidak ada wali nasab, walinya gaib, berbeda agamanya wali nasab, menerima wakil dari wali nasab, perpindahan wali ini adakalah dilengkapi dengan sebahagian bukti/dokumen secara administrasi dan adakalahnya belum dipenuhi bukti/dokumen secara administrasi. Analisa hukum Islam terhadap perpindahan wali di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar secara umum sudah sesuai dengan hukum Islam. Untuk itu demi mewujudkan kemaslahatan bersama dan menolak terjadinya kemudharatan dikemudian hari seharusnya dipenuhi persyaratan administrasi secara peraturan yang berlaku di Indonesia.