Abstract:
Permasalahan dalam penelitian ini adalah analisis terhadap perhitungan zakat Fajar Harapan Batusangkar dengan menggunakan metode Accounting Auditing Organization Islam Financial Institution (AAOIFI) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan serta membandingkan perhitungan zakat yang dilakukan oleh Fajar Harapan Batusangkar dengan perhitungan zakat menggunakan metode AAOIFI dan BAZNAS. Sumber data diperoleh dari internal perusahaan berupa Laporan Keuangan. Data umum mengenai perusahaan diperoleh melalui wawancara dengan pengelola Fajar Harapan Batusangkar.
Metode penelitian yang penulis gunakan yaitu metode deskriptif kuantitatif dan analisis data dilakukan dengan cara melakukan perhitungan menggunakan metode Accounting Auditing Organization Islam Financial Institution (AAOIFI) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Fajar Harapan Batusangkar dalam menghitung dan mengeluarkan zakatnya belum menggunakan metode perhitungan zakat yang lazim. Perhitungan zakatnya didasarakan pada modal disetor x 2,5%. Sedangkan menurut AAOIFI metode Nett Asset perhitungan zakat didasarkan kepada (Kas + Piutang Dagang yang dapat diterima pada tahun berjalan + persediaan barang dagang)- Utang lancar x 2,5 %. Metode Nett Equity didasarkan kepada (Modal + Laba Bersih)-Aktiva Tetap x 2,5 %. Sedangkan menurut metode BAZNAS zakat = (Modal disetor + laba + piutang yang dapat diterima pada tahun berjalan) – Hutang yang harus dibayar pada tahun berjalan x 2,5%. Jadi, zakat yang dikeluarkan oleh Fajar Harapan Batusangkar lebih kecil dari yang seharusnya dikeluarkan menurut metode AAOIFI dan BAZNAS. Diantara metode AAOIFI dan BAZNAS yang lebih tepat digunakan untuk menghitung zakat perusahaan dagang menurut syariat Islam adalah metode yang dikemukakan oleh BAZNAS. Karena pertama, BAZNAS merupakan suatu lembaga pengelola zakat yang ada di negara Indonesia dan Fajar Harapan Batusangkar merupakan perusahaan dagang yang beroperasi di Indonesia. Kedua, metode BAZNAS perhitungan zakat didasarkan kepada, (modal + laba + piutang yang dapat diterima pada tahun berjalan) – hutang yang jatuh tempo x 2,5%, perhitungan tersebut juga sesuai dengan syariat Islam.
Kata Kunci: Perhitungan zakat, metode AAOIFI dan BAZNAS