Abstract:
YOL PADLY, NIM, 13 204 070 judul skripsi “Praktek Penimbangan Jual Beli Buah Kelapa Sawit Di Nagari Tabek Kecamatan Timpeh Dalam Pandangan Hukum Islam”, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah praktek penimbangan jual beli buah kelapa sawit yang berlangsung di Nagari Tabek Kecamatan Timpeh yaitu, para toke melakukan penimbangan dengan cara setiap penimbangan dilakukan pemotongan dan melakukan penimbangan yang terbilang panas. Pemotongan yang dimaksud adalah pemotongan 10 kg untuk berat keranjang sedangkan berat keranjang yang dimiliki hanya 7 kg8 kg dan masyarakat menerima praktek semacam ini. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan praktek penimbangan jual beli kelapa sawit dan alasan bagi masyarakat untuk melakukan praktek jual beli kelapa sawit serta mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap praktek pelaksanaan penimbangan jual beli buah kelapa sawit di Nagari Tabek Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian kualitatif, dengan jenis penelitian lapangan (field research) dan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun data primer terdiri dari 14 orang penjual (petani) dan 4 orang pembeli (toke) buah kelapa sawit di beberapa tempat di Nagari Tabek Kecamatan Timpeh. Sedangkan data sekunder bersumber dari data pustaka yang berkaitan dengan praktek penimbangan jual beli buah kelapa sawit. Adapun analisis yang digunakan yaitu reduksi data, penyajian data, selanjutnya dianalisa dengan hukum Islam untuk mencari kesimpulan terhadap praktek penimbangan jual beli buah kelapa sawit dalam pandangan hukum Islam. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, praktek penimbangan jual beli buah kelapa sawit di Nagari Tabek Kecamatan Timpeh yang dilakukan oleh toke yaitu apabila petani selesai memanen hasil panennya, kemudian para toke melakukan penjemputan ke lokasi yang telah ditentukan untuk penimbangan, dengan melakukan pemotongan 10 kg dari setiap penimbangan dengan asumsi 10 kg tersebut dipergunakan untuk berat keranjang. Keranjang yang dimiliki toke beratnya hanya 7 kg, 8 kg dan seterusnya dengan asumsi kelebihan yang diperoleh dipergunakan untuk sortasi dari pabrik. Masyarakat tetap melakukan jual beli kepada toke dengan alasan masyarakat merasa terbantu dengan adanya kehadiran para toke untuk memasarkan kembali hasil panennya. Praktek semacam ini sudah menjadi kebiasaan („urf) dikalangan masyarakat Nagari Tabek. Dalam praktek jual beli yang dilakukan masyarakat Nagari Tabek sudah memenuhi rukun jual beli. Tetapi objek yang diperjualbelikan belum memenuhi syarat dalam kuantitas objek jual beli dalam bentuk barang yang ditimbang dan
vi
terdapat (jahalah) dan adanya ikrah dalam praktek penimbangan yang dilakukan toke. Sehingga harga yang diperoleh petani tidak sesuai dengan berat barang yang diserahkan petani kepada toke. Maka, praktek semacam ini mengandung unsur gharar. Jual beli yang dilakukan oleh masyarakat dalam praktek penimbangannya merupakan „urf yang fasid karena adanya unsur ketidakjelasan (jahalah) dalam proses penimbangan, hal ini dilarang dalam hukum Islam.