Abstract:
YENI MARLINA, NIM. 14 204 068, judul Skripsi “Praktik Penjualan Kambing Melalui Jasa Tukang Pantheng Di Pasar Ternak Cubadak Kabupaten Tanah Datar Ditinjau Dari perspektif Fiqh Muamalah” Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar.
Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana praktik pemilik kambing dan tukang pantheng di pasar ternak Cubadak Kabupaten Tanah Datar, dan bagaimana tinjauan perspektif Fiqh muamalah terhadap praktik yang dilakukan antara pemilik kambing dan tukang pantheng di pasar ternak Cubadak Kabupaten Tanah Datar. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan tentang praktik pemilik kambing dan tukang pantheng di pasar ternak Cubadak Kabupaten Tanah Datar, dan untuk mengetahui dan menjelaskan pandangan perspektif Fiqh muamalah terhadap praktik yang dilakukan antara pemilik kambing dan tukang pantheng di pasar ternak Cubadak Kabupaten Tanah Datar.
Metode penelitian yang penulis lakukan adalah metode penelitian Kualitatif dengan mengambil penelitian lapangan (field Research) dengan teknik pengambilan data observasi dan wawancara. Sumber data primer terdiri dari pemilik kambing dan tukang pantheng atau Dinas Pasar ternak dan sumber data sekunder terdiri dari buku Fiqh, perbandingan mazhab, kaidah Fiqh. Adapun pengolahan data yang dilakukan disini adalah secara kualitatif, yaitu menghimpun data yang berkaitan dengan masalah yang diteliti, membaca sumber data yang telah diteliti, membahas masalah, menginterpretasikan berdasarkan pandangan pakar sehingga terpecah masalah, selanjutnya dianalisa untuk mencari kesimpulan terhadap praktik penjualan kambing melalui jasa tukang pantheng di pasar ternak Cubadak Kabupaten Tanah Datar ditinjau dari perspektif Fiqh muamalah.
Berdsarkan hasil penelitian yang penulis lakukan praktik pemilik kambing dengan tukang pantheng terjadi ketika seorang tukang pantheng menawarkan jasa untuk menjualkan kambing. Setelah terjadi kesepakatan harga dan pemilik kambing menetapkan harga kambing tersebut, kemudian tukang pantheng pergi dengan membawa kambing untuk dijual tanpa ada kesepakatan upah. Dan sebelum tukang pantheng memberikan uang hasil penjualan kambing kepada pemilik kambing tukang pantheng meminta upah dalam 1 (satu) ekor kambing nominal rata-ratanya Rp 40.000,- kepada pemilik kambing tanpa ada nya kesepakatan atau akad sebelumnya. Jadi praktik yang dilakukan oleh pemilik kambing dan tukang pantheng belum sempurna,Karena belum memenuhi rukun dan syarat ijarah. Seharusnya ijab dan Kabul diwaktu akad harus jelas supaya tidak ada kesalah pahaman antara pemilik kambing dengan tukang pantheng, dan apa yang di ijab Kabul pada waktu akad harus sesuai sampai pekerjaan itu berakhir. Praktik pemilik kambing dan tukang pantheng adalah sama dengan praktik samsarah. Praktik samsarah antara pemilik kambing dan tukang pantheng adalah sah menurut Hukum Islam.