Abstract:
Muhammad Ridho. NIM 14 204 037 (2014). Judul Skripsi: “Analisis Proses Mediasi pada Perkara Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Bukittinggi (Studi Kasus Perkara Nomor 50/Pdt.G/2017/PA.Bkt)”. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana proses mediasi pada perkara sengketa ekonomi syariah nomor 50/Pdt.G/2017/PA.Bkt di Pengadilan Agama Bukittinggi dan Menganalisis proses mediasi pada perkara sengketa ekonomi syariah nomor 50/Pdt.G/2017/PA.Bkt di Pengadilan Agama Bukittinggi. Tujuan penelitian ini adalah Agar Proses mediasi dapat terlaksana pada sengketa ekonomi syariah lainnya agar tercapainya tujuan dari PERMA Nomor 1 Tahun 2016 bahwa mediasi itu wajib dilaksanakan oleh para pihak yang bersengketa. Penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian lapangan (Field research), yang berbentuk deskriptif kualitatif. Untuk mendapatkan data-data permasalahan yang di teliti. Teknik pengumpulan data yang penulis lakukan adalah melalui wawancara dan dokumentasi. Pengelolahan data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Kemudian diuraikan serta melakukan klasifikasi terhadap aspek masalah tertentu dan memaparkan kalimat yang efektif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa Tahapan proses mediasi dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama dilakukan dalam dua tahap, yaitu pra mediasi dan mediasi sesuai dengan ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2016, namun di Pengadilan Agama Bukittinggi pada perkara nomor 50/Pdt.G/2017/PA.Bkt hanya dilaksanakan pra mediasi, karena proses mediasi pada perkara tersebut tidak dapat dilaksankan karena Tergugat II tidak hadir dan juga tidak dipanggil sekali lagi untuk menghadiri proses mediasi dan sidang tetap di lanjutkan ke tahap berikutnya. Selanjutnya Berdasarkan hasil analisis penulis dari segi pemanggilan, segi waktu dan segi sertifikat mediator, maka dapat terlihat bahwa mediasi pada perkara nomor 50/Pdt.G/2017/PA.Bkt di Pengadilan Agama Bukittinggi tidak maksimal dilakukan oleh mediator.