Abstract:
MEGA SARTIKA, NIM 14 204 032, judul skripsi “Penyelesaian Sengketa Sewa Lahan Pertanian Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi di Kenagarian Rao-Rao_”. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Batusangkar (IAIN) Batusangkar 2018.
Permasalahan skripsi ini adalah bagaimana bentuk Sengketa Sewa Lahan Pertanian di Kenagarian Rao-Rao dan bagaimana Upaya Penyelesaian Sengketa Sewa Lahan Pertanian di Kenagarian Rao-Rao. Tujuan pemabahasan ini adalah untuk mengetahui Bentuk Sengketa Sewa Lahan Pertanian di Kenagarian RaoRao dan untuk mengetahui bagaimana upaya penyelesaian Sengketa Sewa Lahan Pertanian di Kenagarian Rao-Rao.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dan metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif, dengan menggunakan teknik pengumpulan data melakukan wawancara. Sumber datanya adalah pemilik lahan dan penyewa lahan . Pengolahan data dilakukan secara kualitatif dari individual yaitu menghimpun data dan mencatat data yang telah dikumpulkan dan selanjutnya dianalisis serta disimpulkan.
Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan didapatkan hasil penelitiannya, Pertama; Bentuk Sengketa Sewa Lahan Pertanian Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi di Kenagarian Rao-Rao) dilakukan dan bentuk pembatalan Kontrak sepihak (Wanprestasi) dalam sewa lahan pertanian dan bentuk perjanjiannya yang didasari kepercayaan ataupun dalam bentuk lisan antara pihak pemilik lahan dan penyewa lahan yang penyebabkan timbulnya sengketa. Kedua ; Upaya Penyelesaian Sengketa Sewa Lahan Pertanian Hukum Ekonomi Syariah (Studi di Kenagarian Rao-Rao)yang dilakukan dalam bentuk penyelesaian sengketa Non Litigasi (Perdamian AL-shulh ) atau secara kekeluargaan tanpa keterlibatan niniak mamak atau melalui KAN.