Abstract:
M. JAMIL, NIM, 13 204 029 judul skripsi “Jual Beli Uang Rusak Dalam Perspektif Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 dan Hukum Islam (Studi Kasus di Pasar Sungai Limau Kab. Padang Pariaman)”, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana praktik pelaksanaan Jual Beli Uang Rusak Dalam Perspektif Undang-Undang No. 7 tahun 2011 dan hukum Islam di pasar Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan praktek jual beli uang rusak dan tinjauan uandang- undang no 7 tahun 2011tentang mata uang serta hukum Islam terhadap praktek jual beli uang rusak di pasar Sungai Limau Kab. Padang Pariaman.
Metode penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian kualitatif, dengan jenis penelitian lapangan (field research) dan teknik pengambilan data melalui wawancara dan dokumentasi. Adapun sumber data primer terdiri dari tiga (3) orang pembeli uang rusak dan tujuh (7) orang penjual uang rusak. Sedangkan data sekunder bersumber dari data pustaka berupa buku-buku, jurnal, penelitian sebelumnya dan undang-undang yang berkaitan dengan praktek jual beli uang rusak. Adapun analisis yang digunakan yaitu reduksi data, penyajian data, selanjutnya dianalisa untuk mencari kesimpulan terhadap praktek jual beli uang rusak dalam undang-undang no 7 tahun 2011 dan pandangan hukum Islam.
Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, praktik jual beli uang rusak di pasar Sungai Limau pembeli melakukan pembelian uang rusak dengan nilai nominal uang tidak setara atau tidak sama dengan nilai nominal yang di jual, seperti uang rusak Rp100.000,- dibeli dengan Rp 5000,- uang rusak Rp 20.000,- dibeli dengan Rp 10.000,- dan ada juga yang membeli uang rusak. Rp 50.000,- dibeli dengan 17.000,-, dan uang rusak Rp 20.000,- dengan 7000,-, itu tergantung pada kondisi uang rusak dan negosiasi pembeli dengan penjual. Tinjuan undangundang no. 7 tahun 2011 terhadap praktek jual beli uang rusak dipasar Sungai Limau, Pada hakekatnya dalam undang-undang memperjualbelikan uang rusak tersebut dilarang dan dihukum pidana sesuai denagn pada pasal 25 ayat (2 ) yaitu setiap orang dilarang membeli atau menjual rupiah yang sudah dirusak, dipotong dihancurkan dan atau diubah, dan ancaman hukumn pidana seperti yang diatur dalam pasal 35 ayat (2) yang berbunyi setiap orang membeli uang rusak atau menjual rupiah yang sudah dirusak, diptong, dihancurkan, dan atau diubah sebagaimana maksud pasal 25 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) sementara dalam praktiknya di pasar Sungai Limau jual beli uang rusak tidak di berlakukan sanksi dan larangan terhadap pelaku yang memperjualbelikan uang rusak. Sedangkan dalam Tinjauan hukum Islam terhadap jual beli uang rusak di pasar Sungai Limau belum memenuhi syarat jual beli mata uang (ba‟i al- sharf) yaitu apabila mata uang atau voluta yang diperjualbelikan dari jenis yang sama
i
maka jual beli mata uang itu harus dilakukan dengan mata uang yang sejenis atau sama kuantitasnya, jadi jual beli uang rusak dipasar Sungai Limau ini termasuk kedalam riba fhadal, riba fadal ialah riba yang terjadi pada pertukaran bendabenda yang sejenis akan tetapi memiliki nilai yang berbeda.