Abstract:
Nama Lamboini, Nim. 14 204 030, Judul skripsi ‘‘Transaksi Jual Beli Karet di Nagarai Tebing Tinggi Dharmasraya (Studi Tentang Penggenapan Timbangan)”, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Batusangkar. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan atau tata cara transaksi jual beli karet yang dilakukan oleh toke dan pelansir dalam menggenapkan berat timbangan yang terjadi di Nagari Tebing Tinggi Dharmasraya dan bagaimana status hukum tentang penggenapan timbangan dalam transaksi jual beli karet yang dilakukan oleh toke dan pelansir di Nagari Tebing Tinggi Dharmasraya ditinjau menurut fikih muamalah. Metodologi penelitian yang penulis gunakan adalah metodologi penelitian Kualitatif dengan mengambil data lapangan (Filed Resarch) melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber data penelitian ini adalah toke, pelansir, petani pemuka masyarakat yang melakukan dan mengetahui transaksi jual beli karet di Nagari Tebing Tinggi Dharmasraya. Adapun pengolahan data yang dilakukan secara kualitatif yaitu menghimpun data yang telah terkumpul dan selanjutnya dianalisa dan mendapatkan kesimpulan tentang praktek penggenapan timbangan dalam jual beli karet di Nagari Tebing Tinggi Dharmasraya menurut fikih muamalah. Dari hasil Penelitian yang penulis lakukan bahwa pelaksanaan transaksi jual beli karet di Nagari Tebing Tinggi Dharmasraya (Studi Tentang Penggenapan Timbangan) sudah berlangsung secara turun temurun sehingga praktek penggenapan tersebut terus berlangsung sampai sekarang. Adapun cara penggenapan timbangan yang dilakukan yaitu apabila berat timbangan 1 ons samapai 9 ons digenapakan ke 0 ons, sedangkan pelaksanaan transaksi penggenapan timbangan dalam jual beli karet tidak sesuai dengan fikih muamalah sehingga menimbulkan kerugian bagi petani dan keuntungan bagi toke, karena praktek penggenapan berat timbangan ini mencari keuntungan dan merugikan orang lain, dalam pandangan fikih muamalah termasuk dalam jual beli yang mengandung unsur Pemaksaan dan juga kebiasaan seperti itu termasuk „urf batil.