Abstract:
LADY AGHILDA, NIM 14 204 029, Judul Skripsi “ Praktek Jual Beli Online Mahasiswa IAIN Batusangkar dalam persperktif Peraturan Perundang-Undangan dan Fiqh Muamalah”. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pelaksanaan praktek jual beli online maasiswa IAIN Batusangkar, bagaimana tinjauan peraturan perundang-undangan tentang praktek jual beli online mahasiswa IAIN Batusangkar, bagaimana tinjauan fiqh muamalah tentang praktek jual beli online maasiswa IAIN Batusangkar. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan dan menganalisis pelaksanaan jual beli online Mahasiswa IAIN Batusangkar, untuk menjelaskan dan menganalisis tinjauan peraturan perundang-undangan terhadap transaksi jual beli online, untuk menjelasakan dan menganalisis tinjauan fiqh muamalah terhadap jual beli online Mahasiswa IAIN Batusangkar.. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian lapangan (field research), yaitu penelitian lapangan yang bersiafat deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Sumber datanya adalah penjual dan pembeli online. Yaitu mahasiswa IAIN Batusangkar. Adapun pengolahan data yang dilakukan adalah secara kualitatif yaitu menghimpun dan mencatat data yang telah dikumpulkan dan selanjutnya dianalisis dengan teknik analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan penulis menyimpulkan bahwa: (a) pelaksanaan praktek jual beli online Mahasiswa IAIN Batusangkar yaitu barang yang sudah dipesan kepada pelaku usaha tidak bisa dibatalkan oleh konsumen, dan uang pembelian yang telah di transfer ke pelaku usaha tersebut tidak bisa dikembalikan. Kerugian juga dialami oleh pelaku usaha yaitu terkadang barang yang sudah di krim tetapi uang pembelian barang tersebut tidak ditransfer, selain itu gambar barang yang diposting pelaku usaha online sering di ambil tanpa izin oleh pelaku usaha jual beli online yang lain. (b) Tinjauan peraturan perundang-undangan terhadap praktek jual beli online mahasiswa IAIN Batusangkar dalam Melindungi Hak Konsumen yaitu, dalam transaksi jual beli online, kewajiban bagi pelaku usaha yang di tulis dalam Undang-Undang atas usaha yang dimilikinya tidak terpenuhi, sehingga menyebabkan hilangnya hakhak bagi konsumen. Antara kewajiban pelaku usaha dan hak konsumen tidak seimbang, karena itu konsumen sangat dirugikan. (c) Praktek jual beli online mahasiswa IAIN Batusangkar menurut tinjauan fiqh muamalah yaitu tidak adanya hak khiyar bagi konsumen/pembeli yang diberikan oleh pelaku usaha. Konsumen yang telah melakukan transaksi secara online harus mengikuti aturan yang dikatakan oleh pelaku usaha. Pelaku usaha yang menjalankan bisnisnya hanya mengejar keuntungan dengan kurang memperhatikan hak-hak yang dimiliki konsumen. Sehingga konsumen banyak yang dirugikan.