Abstract:
FIRMAN WAHYUDI. NIM 14 204 018. Judul Skripsi : “Praktek Salang Rupiah Ameh di Nagari Batipuh Ateh Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar Menurut Fiqh Muamalah”. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Pokok permasalahan dari skripsi ini adalah bagaimana Praktek Salang Rupiah Ameh di Nagari Batipuh Ateh Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar Menurut Fiqh Muamalah. Adapun tujuan dari pembahasan ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan tentang pelaksanaan akad Salang Rupiah Ameh di Nagari Batipuh Ateh Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar, untuk mengetahui dan menjelaskan cara pembayaran dan waktu pembayaran Salang Rupiah Ameh di Nagari Batipuh Ateh Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar, untuk mengetahui dan menjelaskan tinjauan Fiqh Muamalah terhadap Praktek Salang Rupiah Ameh di Nagari Batipuh Ateh Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan (Field Researh) untuk mendapatkan data-data dari permasalahan yang penulis teliti. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah wawancara kepada para pihak yang berhutang dan pihak yang berpiutang. Kemudian penulis analisis dengan metode Deskriptif Kualitatif. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa (a). Akad yang digunakan dalam praktek Salang Rupiah Ameh ini adalah akad utang piutang dengan adanya kelebihan yang harus dibayar oleh pihak yang berhutang kepada pihak yang berpiutang yaitu berupa beras tanpa mengurangi jumlah hutang sedikitpun. Hal ini terjadi atas permintaan pihak yang berpiutang. Akad utang piutang tersebut termasuk kedalam akad yang tidak memenuhi syarat keabsahan akad yang disebut dengan akad fasid. (b). Sementara dari cara pembayaran Salang Rupiah Ameh dilakukan setelah pihak yang berhutang panen padi. Apabila beras yang diminta oleh pihak yang berhutang tidak mencukupi, maka bisa diganti dengan uang seharga beras yang diminta pihak yang berpiutang tersebut. Praktek seperti ini dilarang dalam Islam karena kelebihan tersebut diperjanjikan dalam akad, dan hal ini termasuk ke dalam riba. (c). Sementara dari segi waktu pembayaran Salang Rupiah Ameh sudah sesuai dengan yang diatur oleh syara‟, dimana pihak yang berpiutang juga telah memberikan kelonggaran kepada pihak yang berhutang, apabila pada waktu jatuh tempo pihak yang berhutang belum mampu membayar hutangnya. Dalam Fiqh Muamalah mengenai aturan waktu peminjaman atau pengembalian dilakukan sesuai dengan perjanjian dan pihak yang berhutang boleh mengembalikan hutang tersebut setelah mampu membayarnya.