Abstract:
Fatullah Hijratul Hasanah. NIM 14 204 014 (2018). Judul Skripsi: “Penerapan Jaminan Dalam Pembiayaan Mudharabah Di Bmt Agam Madani Pasia”. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah FakultasSyariahInstitut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Mudaharabah merupakan akad kerjasama antara nasabah dan BMT dengan prinsip kepercayaan. Dari sisi fikih hal itu telah menyalahi aturan, tetapi menurut FatwaDewan Syari‟ah Nasional Nomor : 07/DSNMUI/IV/2000 tentangPembiayaan Mudharabah (Qiradh) dikatakan bahwa pada prinsipnya,dalam pembiayaan mudharabah tidak ada jaminan. Namun agar mudharibtidak melakukan penyimpangan maka lembaga keuangan syari‟ah dapatmeminta jaminan, dimana jaminan tersebut dapat dicairkan jika mudharibmelakukan penyimpangan. Pokokpermasalahan yang dibahasdalampenulisanskripsiadalahbagaimana mekanisme penerapan jaminan dalam pembiayaan mudharabah di BMT Agam Madani Pasia. Adapun yang menjadi rumusan masalah adalah apa dasar BMT Agam Madani Pasia menerapkan jaminan dalam pembiayaan Mudharabah dan bagaimana Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap jaminan dalam pembiayaan Mudharabah di BMT Agam Madani Pasia.Tujuanpenelitianiniadalahuntukmengetahuidanmenjelaskanpenerapa njaminandalampembiayaanmudharabah di BMT AgamMadaniPasia. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang berlokasi di BMT Agam Madani Pasia yang berada di Jorong Pincuran Tujuah, Nagari Pasia, Kec.Ampek Angkek, Kab.Agam, Kota.Bukitinggi. Sumberdatanyaadalah Manager dankaryawan .Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara (metode): wawancara dan mendatangi langsung pimpinan atau karyawan di BMT Agam Madani Pasia. Masalah yang ada dalam penelitian ini kemudian penulis analisis berdasarkan karya ilmiah dan buku-buku yang berkaitan dengan penulis teliti. Hasil dari analisis dapat disimpulkan bahwa konsep penerapan jaminan dalam akad pembiayaan mudharabah diterapkan di BMT Agam Madani Pasia. Dalam hal ini BMT Agam Madani Pasia memiliki beberapa alasan kenapa menerapkan jaminan dalam pembiayaan mudharabah tersbut di antaranya adalah dibolehkan oleh peraturan perundangundangan, sebagai bukti kesanggupan dalam melakukan pembayaran dan digunakan sebagai pengaman sehingga BMT Agam Madani Pasia ini menerapkan jaminan dalam pembiayaan mudharabah, sedangkan menurut tinjauan hukum ekonomi terhadap penerapan jaminan pembiyaan mudharabah ini sudah sesuai dengan prinsip syariah.