Abstract:
Enil Deswita, NIM. 14 204 012, dengan judul skripsi “Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Pelaksanaan Talangan Umrah Pada PT. Solusi Balad Lumampah Batusangkar”, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar.
Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah mengenai bagaimana pelaksanaan talangan umrah dan Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap talangan umrah pada PT. Solusi Balad Lumampah Batusangkar baik dari segi pemasaran/ promosi, akad yang dipakai, dan mekanisme pembiayaannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui, menjelaskan dan menganalisis pelaksanaan talangan umrah dan tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap talangan umrah pada PT. Solusi Balad Lumampah Batusangkar.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), dengan metode kualitatif karena penulis bertujuan ingin mengungkap tentang tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap pelaksanaan talangan umrah pada PT. Solusi Balad Lumampah Batusangkar. Sumber data terdiri dari sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber primer ialah sumber utama yaitu agen PT. Solusi Balad Lumampah Batusangkar dan jamaah yang sudah berangkat, akan berangkat dan dan yang gagal berangkat. Sedangkan sumber data sekunder ialah buku-buku, hasil penelitian, jurnal dan sumber lain yang relevan sebagai tambahan yang berkaitan dengan dana talangan umrah
Hasil penelitian ini bahwa pelaksanaan talangan umrah pada PT. Solusi Balad Lumampah Batusangkar ialah promosi produk, pendaftaran, pelaksanaan akad, pembiayaan talangan umrah, manasik dan keberangkatan jamaah, pembayaran utang. Sedangkan tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap pelaksanaan talangan umrah pada PT. Solusi Balad Lumampah Batusangkar sebagian pelaksanaannya tidak sesuai dengan Hukum Ekonomi Syariah, diantaranya mengenai promosi produk, rukun, dan pada pembayaran utangnya. Jika dilihat dari pelaksanaan promosi agen tidak menjelaskan sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai talangan yang ada pada PT. Solusi Balad Lumampah Batusangkar. Tidak memenuhi salah satu rukun akad, dan pada pembayaran utang tidak adanya penangguhan hutang terhadap jamaah yang belum bisa melunasi hutangnya tepat waktu sesuai jangka waktu yang ditetapkan.