Abstract:
DESKI PARMAN, NIM 14204009, (2018). Judul skripsi “Pelaksanaan Pinjam Meminjam Alat Pertanian di Jorong Parak Juar Nagari Baringin Menurut Fiqh Muamalah”, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana aqad yang digunakan dalam pinjam meminjam alat pertanian dan bagaimana menurut fiqh muamalah terhadap pelaksanaan pinjam meminjam alat pertanian di Jorong Parak Juar Nagari Baringin. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan aqad yang digunakan dalam pelaksanaan pinjam meminjam alat pertanian serta bagaimana pelaksanaan pinjam meminjam alat pertanian di Jorong Parak Juar Nagari Baringin menurut fiqh muamalah. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research). Adapun metode penelitian yang penulis lakukan adalah metode deskriptif yang bersifat kualitatif. Adapun pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi yang penulis dapatkan dari anggota kelompok tani sawah pulau di Jorong Parak Juar Nagari Baringin. Dari hasil penelitian yang Peneliti lakukan dapat disimpulkan bahwa, (a) Aqad yang digunakan dalam pelaksanaan peminjaman alat pertanian yang dilakukan oleh Kelompok Tani Sawah Pulau di Jorong Parak Juar Nagari Baringin ini dikategorikan akad ijarah (sewa-menyewa) bukanlah „ariyah (pinjam-meminjam). Dikarenakan dalam pelaksanaan peminjaman mesin bajak ini, setiap anggota diharuskan membayar Rp 30.000,00/hari dan diharuskan mengisi minyak mesin bajak setelah menggunakannya. (b) Sistim pelaksanaan peminjaman alat pertanian yang dilakukan oleh kelompok tani sawah pulau menggunakan sistim bokingan dengan cara bergantian. Hal ini dikarenakan setiap anggota datang sehari sebelum menggunakan mesin bajak untuk meminta izin menggunakan mesin bajak. (c) Pelaksanaan peminjaman mesin bajak yang dilakukan oleh kelompok tani sawah pulau di Jorong Parak Juar Nagari Baringin ini, tidak sesuai dengan fiqh muamalah. Hal ini dikarenakan dalam pelaksanaannya masih terdapat penyimpangan-penyimpangan yang dilarang oleh agama sehingga belum tercapainya maksud mulia yang diinginkan oleh agama Islam, diantaranya masih tidak amanahnya para pihak terhadap akad perjanjian yang telah dibuatnya, seperti menarik barang yang sedang digunakan, membiarkan barang tidak terawat, dan ada juga diantara mereka yang menundanunda pembayaran uang imbalan penggunaan mesin bajak. Jika dilihat dari pelaksanaan sewa-menyewa mesin bajak di Jorong Parak Juar yang dilakukan oleh kelompok tani sawah pulau ini batal. Hal ini dikarenakan adanya syarat dari ijarah yang tidak terpenuhi yaitu manfaat dari obyek sewa.