Abstract:
AULIA RIZKY. NIM 13 204 008 (2013). Judul Skripsi : “Praktik Hibah di Nagari Situmbuk Kecamatan Salimpaung Menurut Perspektif Hukum Islam”. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktek dan penerimaan hibah di Nagari Situmbuk Kecamatan Salimpaung dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap praktek penerimaan dan penarikan hibah di Nagari Situmbuk. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan praktek penerimaan dan penarikkan hibah di Nagari Situmbuk kecamatan Salimpaung. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) dengan teknik pengambilan data melalui wawancara dan dokumentasi. Sumber data primer terdiri dari pemberi hibah, penerima hibah, alim ulama, tokoh adat dan tokoh masyarakat. Adapun analisis data yang dilakukan disini yaitu menghimpun sumber-sumber data yang berkaitan dengan masalah yang diteliti, membaca sumber-sumber data yang telah dikumpulkan, membahas masalah-masalah yang diajukan, menginterprestasikan berdasarkan pandangan pakar sehingga terpecahkan masalah, kemudian menarik kesimpulan akhir terhadap pelaksanaan praktek penerimaan dan penarikan hibah di Nagari Situmbuk Kecamatan Salimpaung. Dari penelitian yang sudah penulis lakukan di Nagari Situmbuk Kecamatan Salimpaung, masyarakat melakukan praktek hibah sudah menjadi kebiasaan. Pemahaman dari masyarakat Nagari Situmbuk bahwa hibah yang dilakukan apabila seseorang memberikan hibah maka hibah tersebut selama satu keturunan maksudnya apabila penerima hibah meninggal dunia maka hibah tersebut jatuh kepada saudara-saudaranya. Hibah tersebut termasuk kedalam hibah ‘umra yang menjadi hak milik yang menerima dan ahli warisnya. Pendapat semua ulama menyatakan bolehnya hibah ‘umra. Jadi praktek hibah yang dilakukan oleh masyarakat Nagari Situmbuk Kecamatan Salimpaung yaitu boleh menurut hukum Islam.