Abstract:
Ardhy Fauzy. NIM 13 204 005 (2013). Judul Skripsi: “ Penyelesaian Sengketa Jual beli Online menurut Fiqh Muamalah dan Hukum Positif ” Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah penyelesaian sengketa jual beli online menurut hukum positif dan fiqh muamalah. Pembahasan ini bertujuan untuk mengetahui serta menjelaskan proses penyelesaian sengketa jual beli online, dan untuk mengetahui serta menjelaskan penyelesaian sengketa jual beli online menurut fiqh muamalah dan hukum positif Metode penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) dan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Adapun yang menjadi sumber data primer adalah dua orang pelaku penjual online dan dua orang pembeli online yang terlibat persengketaan dalam transaksi jual beli online, sumber data sekunder adalah bersumber dari data pustaka yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa jual beli online menurut fiqh muamalah dan hukum positif di Indonesia. Adapun analisis yang digunakan yaitu reduksi data, penyajian data selanjutnya dianalisa dengan tinjauan fiqh muamalah dan hukum positif untuk mencari kesimpulan terhadap penyelesaian sengketa jual beli online di kota Batusangkar. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, penyelesaian sengketa jual beli online dikota batusangkar diselesaikan melalaui jalur non litigasi (diluar pengadilan). Proses penyelesaian sengketa jual beli online dilakukan oleh penjual online dan pembeli online yang diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mencapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak yang bersengketa tanpa ikut campur pihak ketiga. Dari penyelesaian sengketa jual beli online yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa penulis menganalisis menurut fiqh muamalah diselesaikan dengan cara musyawarah, untuk mencapai perdamaian (al-shulh) dan menurut hukum positif diselesaikan dengan jalan berunding atau negosiasi yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan damai.