Abstract:
Fitra Nadia Rizki, Nim 14 202 045, Judul Skripsi “Penyaluran Pembiayaan Murabahah pada Koperasi Pegawai Negeri Syariah RSUD Prof. Dr. MA Hanafiah SM Batusangkar Tahun 2015-2017”. Jurusan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar.
Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana penyaluran pembiayaan Murabahah. penyaluran pembiayaan masih menggunakan istilah konvensional atau simpan pinjam, dan pihak koperasi dalam memberikan dana kepada anggota tanpa menggunakan akad perwakilan atau wakalah untuk membeli barang sesuai keperluan anggota.
Tujuan penelitan ini adalah untuk mengetahui dan mendeskripsikan penyaluran pembiayaan murabahah pada KPN Syariah RSUD Prof. Dr. MA Hanafiah SM Batusangkar, untuk mengetahui dan mendeskripsikan penerapan akad yang digunakan dalam pembiayaan murabahah pada KPN Syariah RSUD Prof. Dr. MA Hanafiah SM Batusangkar.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), dengan metode kualitatif. Sumber data yang penulis gunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang penulis gunakan yaitu dengan data reduction, data display, data conclusion atau verification.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyaluran pembiayaan murabahah pada KPN Syariah RSUD Prof. Dr. MA Hanafiah SM Batusangkar melalui Prosedur sebagai berikut: pihak anggota atau calon anggota datang kepada pihak KPN Syariah RSUD Prof. Dr. MA Hanafiah SM Batusangkar untuk mengajukan permohonan pembiayaan murabahah dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan oleh pihak KPN Syariah, anggota mengisi formulir pembiayaan, pemeriksaan kelengkapan data oleh pengelola KPN syariah, persetujuan / penolakan pembiayaan oleh komite, penandatanganan akad, pencairan dana pembiayaan, dan anggota membayar angsuran sesuai besar angsuran yang ada dalam akad perjanjian. Penerapan akad dalam penyaluran pembiayaan pada KPN Syariah menggunakan akad murabahah, tetapi proses pelaksanaannya pihak KPN Syariah memberikan sejumlah dana langsung kepada anggota tanpa menggunakan akad wakalah (perwakilan).