Abstract:
Dalam penulisan skripsi ini yang menjadi permasalahan adalah bagaimana pelaksanaan akad pembiayaan di BMT Agam Madani Biaro, bagaimana strategi penyelesaian hutang di BMT Agam Madani Biaro, dan bagaimana kedisiplinan dari segi waktu dan jumlah, serta bagaimana dampaknya terhadap kinerja di BMT Agam Madani Biaro.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan kedisiplinan nasabah dalam membayar hutang di BMT Agam Madani Biaro dalam Etika Hukum Ekonomi Syariah. Adapun kegunaan penulisan skripsi ini adalah untuk memberikan informasi dan pengetahuan mengenai Etika Hukum Ekonomi Syariah terhadap kedisiplinan nasabah dalam membayar hutang di BMT Agam Madani Biaro serta syarat memperoleh gelar sarjana srata satu(S1) Hukum Ekonomi Syariah di IAIN Batusangkar.
Dalam pembahasan skripsi ini, penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) yang bersifat kualitatif, tentang Kedisiplinan Nasabah BMT dalam Membayar Hutang di BMT Agam Madani Biaro Menurut Etika Hukum Ekonomi Syariah. Sumber data penulis peroleh dari manajer BMT Agam Madani Biaro dan Bapak Wali Nagari Biaro. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan melalui wawancara dan dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan di BMT Agam Madani Biaro, di dapatkan hasil sebagai berkut: pertama, penulis menemukan bahwa kurang maksimalnya analisis pembiayaan yang dilakukan oleh pihak BMT, sehingga menyebabkan tingginya pembiayaan bemasalah di BMT Agam Madani Biaro. Kedua dampak dari adanya pembiayaan macet yang terjadi di BMT Agam Madani Biaro menyebabkan perputaran kas di dalam lembaga menjadi terhambat. Ketiga persediaan kas BMT menurun seiring pertambahan nasabah yang mengalami pembiayaan bermasalah. Keempat dalam menghadapi pembiayaan macet, pihak BMT Agam Madani Biaro mempersiapkan berbagai macam strategi, yaitu dengan menyediakan kotak (celengan) bagi nasabah yg kurang mampu, memberikan tenggang waktu kepada nasabah selama tiga hari, jika tidak berjalan maka pihak BMT, mengirim SP1, SP2 dan SP3, jika nasabah tetap tidak membayar angsuran, maka pihak BMT meminta bantuan kepada bapak Wali nagari Biaro, sejauh ini peran bapak Wali dalam mengatasi pembiayaan macet di BMT Agam Madani Biaro berjalan dengan baik. Kelima jika di lihat kedisiplinan dari segi waktu dan jumlah yang terletak di BMT Agam Madani Biaro, banyak ditemui nasabah yang mengulur-ngulur waktu pembayaran, dari segi jumlah angsuran juga banyak yang tidak sesuai kesepakatan, sehingga membuat pihak BMT Agam Madani Biaro kewalahan dalam menangani kasus pembiayaan macet.