Abstract:
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana status kepemilikan pasir dan batu di lokasi Rawang dan Baringin sungai bongkahan Jorong Lumbung Bapereang Nagari Rao-Rao dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pemanfaatan pasir dan batu di lokasi Rawang dan Baringin sungai bongkahan Jorong Lumbung Bapereang Nagari Rao-Rao. Tujuan dan kegunaan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pemanfaatan pasir dan batu yang berada di lokasi Rawang dan Baringin. Kegunaan penelitian ini adalah sebagai sumbangan pemikiran terhadap almamater sekaligus tambahan bacaan di perpustakaan Institut Agama Islam Negeri Batusangkar, sebagai pengembangan ilmu Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar dan bagi penulis untuk melengkapi persyaratan dalam mencapai gelar sarjana (S.H) di IAIN Batusangkar.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Reserch). Sumber data dalam penelitian yang penulis terapkan adalah dengan sumber data primer dan skunder, dengan teknik snowbool sampling melalui wawancara dengan para penambang pasir dan batu yang berada di lokasi Rawang dan Baringin sungai bongkahan Jorong Lumbung Bapereang Nagari Rao-Rao, analisa data dengan metode deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa status kepemilikan pasir dan batu yang berada di lokasi Rawang dan Baringin sungai bongkahan Jorong Lumbung Bapereang Nagari Rao-Rao merupakan kepemilikan mubah (Ihrazul Mubahat) dan menurut pandangan hukum Islam terhadap hukum pemanfaatan pasir dan batu yang berada di lokasi Rawang dan Baringin sungai bongkahan Jorong Lumbung Bapereang Nagari Rao-Rao termasuk kepada haqq irtifaqq (hak guna bersama atau umum).