Abstract:
Tujuan pendidikan adalah memanusiakan manusia dengan cara yang manusiawi sehingga terwujud tatanan saling menghormati dan menghargai. Idealisme tersebutbelum sepenuhnya berjalan sesuai harapan. Selama ini dilembaga pendidikan masih sering terjadi kekerasan dan intimidasi yang dikenal dengan istilah radikalisme dalam pendidikan. Radikalisme dalam pendidikan bisa muncul dari guru kepada siswa, dari pimpinan sekolah kepada guru, dan dari masyarakat atau orang tua siswa kepada guru dan sekolah dengan berbagai macam bentuk tindakan intimidasi. Hal ini disebabkan oleh lemahnya posisi guru sebagai jabatan profesi karena belum memiliki perlindungan sesuai dengan amanah Pasal 39 ayat 1-5 Undang-undangNomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen bahwa setiap guru harus memperoleh perlindungan hukum, profesi,serta perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja. Akibatnya, guru seringkali mendapat perlakuan yang tidak proporsional dan guru juga tidak bisa berbuat banyak untuk melakukan perlindungan terhadap dirinya. Dengan berlakunya undang-undang perlindungan guru tersebut,tindakan guru yang dianggap kurang tepat bisa diselesaikan secara tuntas melalui regulasi peraturan profesi.Salah satu cara untuk mengurangi munculnya radikalisme dalam pendidikan harus dimulai dengan memberlakukan amanah Undang-undang Guru dan Dosen, khususnya dalam hal perlindungan kepada guru dalam menjalankan tugas profesinya.