Abstract:
Pembatasan wilayah pengkajian dalam artikel ini, bertitik tolak dari tiga landasan keilmuan, yaitu landasan ontologi berkaitan dengan obyek kajian, landasan epistemologi berkaitan dengan metode yang digunakan dalam kajian dan landasan aksiologi berkaitan dengan kegunaan atau signifikasi kajian. Obyek kajian dalam artikel ini adalah interpretasi paham radikalisme terhadap hukum Islam, terfokus pada tiga permasalahan, yaitu interpretasi tentang hukum tagy+rul munkar, interpretasi tentang hukum jihad f+ sab+lillah dan interpretasi tentang hukum negara Republik Indonesia. Metode pendekatan yang digunakan untuk pisau analisis, ada tiga yaitu; (1) pendekatan politis (political approach); (2) pendekatan perundang-undangan (statue approach); (3) pendekatan analitik (analytical approach). Bahan kajiannya adalah bahan normatif, dengan teknik kajian dokumen analisisnya bersifat deskriptif analitis (eksplanatoris). Kerangka teori yang digunakan,, yaitu pada tataran grand theory menggunakan teori ijtihad, pada tataran middle theory menggunakan teori hukum dan masyarakat dan pada dataran applied theory menggunakan teori sistem peradilan syari’ah Islam. Sedangkan signifikasi dalam kajian ini adalah untuk menemukan penyimpangan interpretasi hukum Islam oleh paham radikalisme dan langkah-langkah dalam pembinaan atau pencegahannya.