Perlihatkan publikasi sederhana
dc.contributor.author | RAHMATTULLAH | |
dc.date.accessioned | 2017-06-08T00:15:51Z | |
dc.date.available | 2017-06-08T00:15:51Z | |
dc.date.copyright | ||
dc.date.issued | 2017-02-09 | |
dc.identifier.isbn | 11201052 | |
dc.identifier.isbn | 11201052 | |
dc.identifier.issn | ||
dc.identifier.other | 02.21700094 | |
dc.identifier.uri | ||
dc.description.abstract | Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pelaksanaan pemanggilan para pihak dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Batusangkar Klas 1B ditinjau dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, faktor-faktor yang menjadi penyebab ketidakhadiran para pihak ke persidangan, serta dampak panggilan yang sering tidak dihadiri para pihak terhadap proses penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Batusangkar Klas 1B. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang pelaksanaan pemanggilan para pihak dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Batusangkar Klas 1B ditinjau dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegunaan penelitian ini secara teori diharapkan berguna untuk acuan penelitian berikutnya. Secara praktis juga dapat dijadikan sebagai sumbangan informasi pemikiran serta bahan masukan dan wacana yang bersifat ilmiah. Jenis penelitian yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian lapangan (field research), yaitu di Pengadilan Agama Batusangkar Klas 1B. Penulis mengelola data secara kualitatif. Adapun sumber data yang penulis gunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Sumber data primer penulis adalah wawancara dengan hakim dan jurusita pengganti di Pengadilan Agama Batusangkar Klas 1B serta para pihak pelaku perceraian (pihak tergugat atau termohon, pihak penggugat atau pemohon), dan sumber data sekunder penulis adalah buku-buku yang berkaitan dengan Hukum Acara Perdata di Pengadilan Agama dan data yang diperoleh akan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian yang diperoleh adalah: Pertama pelaksanaan pemanggilan para pihak dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Batusangkar Klas 1B, ternyata sebanyak 152 perkara perceraian di tahun 2012 dan 134 perkara di tahun 2014 masih banyak tidak dihadiri para pihak dalam persidangan, dikarenakan panggilan yang disampaikan oleh jurusita pengganti kepada para pihak dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Batusangkar Klas 1B pada dasarnya belum sampai kepada pihak yang dituju, yakni belum secara langsung disampaikan kepada para pihak untuk dapat menghadiri persidangan pada hari, tanggal yang telah ditentukan. Kedua, faktor-faktor penyebab ketidakhadiran para pihak tersebut ialah : 1) para pihak tersebut memang tidak memahami sama sekali tentang hukum acara peradilan agama tersebut, 2) dikarenakan para pihak tersebut sudah bersedia untuk bercerai melihat dari banyaknya hasil mediasi yang gagal, 3) untuk menghindari tanggung jawab dari pembebanan biaya perkara yang dibebankan dituntut kepada para pihak yang kalah. Ketiga, dampak pemanggilan bagi pihak yang tidak hadir dipersidangan terhadap proses penyelesaian perkaranya ialah semakin bertambah besarnya biaya perkara karena harus dipanggil kembali oleh jurusita pengganti, terhadap gugatan penggugat dapat digugurkan (apabila ia sering tidak hadir ke persidangan), gugatan penggugat dapat dikabulkan dengan putusan verstek (karena tidak hadirnya tergugat), dan hal ini tentu bisa merugikan sitergugat karena adanya pemeriksaan sepihak. Disamping itu juga memperlambat penyelesaian perkara, dan menjadikan perkara tersebut menumpuk di pengadilan. | |
dc.format | Computer File | |
dc.language | Indonesia | |
dc.publisher | IAIN Batusangkar | |
dc.title | PELAKSANAAN PEMANGGILAN DAN DAMPAKNYA TERHADAP KETIDAKHADIRAN PARA PIHAK DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA BATUSANGKAR KLAS 1B | |
dc.type | Skripsi |
Files | Size | Format | View |
---|---|---|---|
There are no files associated with this item. |