Abstract:
Tulisan ini berupaya mengelaborasi semangat egalitarian Al-Qur’an dalam hal otoritas menginisiasi perceraian serta berbagai prosedur dalam praktik perceraian. Sejauh ini lumrah dipahami bahwa otoritas menginisiasi perceraian hanya dimiliki laki-laki (suami). Padahal, dengan konsep khulu’ yang tertuangdalam QS. al-Baqarah (2): 229, Al-Qur’an juga menyiratkan kesempatan yang sama bagi perempuan (istri). Untuk itu, tulisan ini akan terlebih dahulu memaparkan konsep perceraian dalam Islam termasuk prosedur-prosedur hukum maupun etis yang harus dijalankan pihak-pihak terkait. Setelah itu, barulah pembahasan akan difokuskan pada konsep khulu’ dalam Al-Qur’an berikut pandangan (meliputi metode serta produk pembacaan) para penggiat tafsir ahkam maupun para feminis terkait hal tersebut. Selain mengemukakan adanya kesempatan yang sama bagi suamimaupunistridenganketentuandanpenekananyangberbeda,berbagaipembahasantersebutmenunjukkanbahwaperceraian benar-benar merupakan pilihan terakhir yang harus demikian dipertimbangkan. Karena itu, otoritas menginisiasi perceraian yang dimiliki suami maupun istri bukanlah untuk mengukuhkan egoisme pribadi masing-masing, akan tetapi lebih kepada upaya menegakkan norma-norma egalitarian bagi kedua belah pihak.