Abstract:
MUHAMMAD RAFIUL MUIZ, NIM. 16 301 080 44, JUDUL : “KENDALA PELAKSANAAN PENASEHATAN PRANIKAH PADA MASA NEW NORMAL DI KUA KECAMATAN LIMA KAUM” Jurusan Bimbingan dan Konseling Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Institut Agama Islam Negeri Batusangkar tahun 2021.
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah kendala pelaksanaan penasehatan pranikah pada masa new normal di KUA Kecamatan Lima Kaum, yaitu bagaimana kendala yang terjadi dalam pelaksanaan penasehatan pranikah kepada calon pengantin, yang dilihat dari aspek persiapan pelaksanaan dan pelaksanaan penasehatan pranikah itu sendiri. Tujuan dari pembahasan ini adalah untuk mengetahui bagaimana kendala yang terjadi dalam pelaksanaan penasehatan pranikah, yang diselenggarakan oleh pihak KUA Kecamatan Lima Kaum pada masa new normal.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif, teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi dan dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis model Miles dan Huberman dan keabsahan data yaitu dengan cara triangulasi.
Berdasarkan temuan penelitian diketahui bahwa kendala petugas pelaksana dalam pelaksanaan penasehatan pranikah pada masa new normal di KUA Kecamatan Lima Kaum terdapat pada aspek persiapan pelaksananaan penasehatan pranikah dan pada aspek pelaksanaan penasehatan pranikah itu sendiri, pada aspek persiapan itu sendiri yang menjadi kendala yaitu: 1) Proses administrasi yang dilakukan dengan sistem satu meja, dimana kuota pelayanan yang dibatasi sehingga tidak dapat melibatkan peserta sebanyak pada saat masa normal. 2) Persiapan materi yang akan diberikan dalam pelaksanaan penasehatan pranikah. 3) Persiapan pemateri yang akan dilibatkan dalam pelaksanaan penasehatan pranikah itu sendiri.
Lebih lanjut dalam aspek pelaksanaan penasehatan pranikah yang menjadi kendala adalah; 1) Waktu pelaksanaan penasehatan pranikah yang dipersingkat jika dibandingkan dengan pelaksanaan normalnya. 2) Pemateri/ penasehat yang tidak dapat dilibatkan dari pihak instansi lain, seperti polisi dan penyuluh kesehatan, sehingga pemateri pada masa new normal ini hanya dilakukan oleh penghulu nikah semata. 3) Materi penasehatan pranikah yang dipadatkan, diakibatkan oleh waktu pelaksanaan yang dikuarngi, serta juga merupakan akibat dari tidak dapatnya melibatkan pihak ahli dari instansi lain, sehingga dalam pelaksanaan penasehatan pranikah materi yang diberikan hanya dari penghulu nikah dan dipadatkan sedemikian rupa mengingat waktu pelaksanaan yang juga terbatas.