Abstract:
EFEKTIVITAS PENYELESAIAN PERKARA SENGKETA EKONOMI SYARIAH MELALUI MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA PURBALINGGA
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui mediasi di Pengadilan Agama Purbalingga. Selain itu akan dianalisis mengenai faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi kegagalan dan keberhasilan mediasi dalam penyelesaian sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Purbalingga.
Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field Research) dengan menggunakan metode kualitatif. Dan hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pengadilan Agama Purbalingga pada tahun 2014 telah memutuskan 5 perkara sengketa ekonomi syariah, dengan perincian 3 kasus selesai dengan damai pada saat proses mediasi dilaksanakan, 2 perkara dikabulkan oleh Hakim dikarenakan mediasi tidak dapat dilaksanakan.
Faktor yang mempengaruhi keberhasilan mediasi tersebut adalah antara lain karena mediator Pengadilan Agama Purbalingga memiliki sumber daya manusia (SDM) yang konsisten dalam mengaplikasikan PERMA Nomor 1 tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan, dan para Hakim telah memperkaya diri dengan mengikuti pelatihan ekonomi syariah, dan hakim mediator telah memiliki sertifikat serta telah lulus sertifikasi ekonomi syariah. Sedangkanfaktor yang mempengaruhi kegagalan mediasi dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah adalah karena para pihak tidak datang ke persidangan.
Upaya pengadilan Agama Purbalingga dalam mengefektifkan mediasi terhadap penyelesaian perkara sengketa ekonomi syariah antara lain: Menjadikan PERMA Nomor 1 tahun 2008 sebagai landasan yuridis dalam melaksanakan mediasi. Menunjuk hakim mediator yang telah bersertifikat dan telah lulus mengikuti ujian sertifikasi ekonomi syariah. Melakukan mediasi dengan cara perdamaian (sulh)antara penggugat dan tergugat, dengan jaminan dari tergugat, yaitu berupa sita eksekusi yang dilanjutkan dengan lelang eksekusi terhadap barang milik tergugat, apabila tergugat tidak dapat melaksanakan pembayaran.