Abstract:
Pokok permasalahan dalam Tesis ini adalah analisis terhadap perundang-undangan Negara tentang zakat berdasarkan hukum Islam. Tujuan pembahasan ini untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap ketentuan pidana tindakan kejahatan dalam pengelolaan zakat berdasarkan Pasal 39 dan Pasal 40 UU No. 23 Tahun 2011 , serta untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap ketentuan pidana tindak pelanggaran dalam pengelolaan zakat berdasarkan Pasal 41 UU No. 23 Tahun 2011, dan untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap sanksi muzakki sebagaimana diatur dalam Pasal 691 Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah (KHES).
Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian ini merupakan penelitian hokum normatif (normative legal research), yaitu penelitian hokum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan hukum. Adapun penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan melakukan studi kepustakaan (library research). Teknik pengumpulan data dengan menggunakan serangkaian studi dokumentasi dengan cara mengumpulkan, membaca, mempelajari, UU No. 23 Tahun 2011 Pasal 39, Pasal 40 dan Pasal 41 Tentang Pengelolaan Zakat dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah Pasal 691. Teknik analisis data secara deskriptif normatif, data yang sudah terkumpul dianalisis dengan menggunakan pendekatan kaidah-kaidah hukum Islam dan maqasid syari’ah.
Dari penelitian penulis dapat disimpulkan bahwa UU No. 23 Tahun 2011 Pasal 39, Pasal 40 dan Pasal 41, merupakan ketentuan sangsi yang tidak terdapat ketentuannya dalam Al-Qur’an dan Hadist. Menurut ketentuan hukum pidana Islam boleh pemerintah menetapkan ketentuan hukum tindak pidana yang tidak ada ketentuannya dalam Al-Qur’an dan Hadist, dengan ancamannya hukuman ta’zir. Sebagai bentuk preventif, represif, kuratif (islah), danedukatif, adalah untuk mencapai kemaslahatan mustahik sehingga kebutuhan secara daruriyat, hajiyat, tahsiniyatterpenuhi. Sesuai dengan kaidah hukum “sanksi ta’zir (berat ringannya) bergantung kepada kemaslahatan.”
Kemudian mengenai PERMA No. 2 Tahun 2008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syar’iah (KHES) Pasal 691 tidak bisa dijalankan, sepanjang belum ada undang-undang yang mengatur tentang sanksi bagi muzakki yang tidak berzakat. Selain itu keberadaan UU No 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat tidak bisa dijadikan payung hukum bagi penerapan sanksi bagi muzakki yang tidak berzakat karena UU No. 23 Tahun 2011, hanya khusus undang-undang yang mengatur tentang pengelolaan zakat saja. Jadi tidak ada kewajiban bagi UU tersebut mengatur sanksi bagi muzakki yang tidak mau berzakat. Adapun pun pemberian sanksi dalam kaidah fikih “tindakan imam terhadap rakyatnya harus dikaitkan dengan kemaslahatan”. Serta penetapan hukum berdasarkan maqashid syar’iah adalah untuk mencapai maslahah bersama untuk mendatangkan manfaat kepada umat manusia dan menghindari mudharat. Karena zakat bertujuan untuk mencapai maslahah dharuriyah, hajiyyah, tahsiniyah.