Abstract:
Pokok permasalahan dalam Tesis ini adalah pertama, Bagaimana pelaksanaan qardhul hasan dalam pendistribusian zakat di Baitul Qiradh BAZNAS Provinsi Sumatera Selatan? Kedua, Bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap pelaksaan qardhul hasan pada Baitul Qiradh BAZNAS Provinsi Sumatera Selatan ?.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan qardhul hasan dan untuk mengetahui tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap pelaksanaan qardhul hasan di Baitul Qiradh BAZNAS Provinsi Sumatera Selatan.
Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif analisis dengan menjelaskan atau menggambarkan data hasil penelitian yang di lakukan di Baitul Qiradh BAZNAS Provinsi Sumatera Selatan, untuk mendapatkan data-data dari permasalahan yang di teliti. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui wawancara dan dokumentasi. Pengelolaan data dilakukan secara deskriptif, kemudian diuraikan serta melakukan klasifikasi terhadap aspek masalah tertentu dan memaparkan melalui kalimat yang efektif.
Pelaksanaan qardhul hasan di Baitul Qiradh BAZNAS Provinsi Sumatera Selatan sumber dananya berasal dari dana zakat yang diambilkan dari bagian fakir miskin dan dialihkan melalui baitul qiradh dengan menggunakan akad qardhul hasan kepada masyarakat dari golongan fakir miskin, serta terdapat penambahan pengembalian pinjaman berupa infak dan simpanan wajib setiap bulannya yang dicantumkan dalam akad qardhul hasannya.
Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa Menurut hukum ekonomi syariah sumber dana dan akad qardhul hasan di Baitul Qiradh BAZNAS Provinsi Sumatera Selatan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip muamalah, karena sumber dana qardhul hasan berasal dari dana zakat yang di ambilkan dari bagian fakir miskin. Untuk memberikan pinjaman kepada orang lain harus memiliki syarat di antaranya pemilik harta yang sempurna sedangkan harta zakat tidak sepenuhnya milik pengelola zakat (amil) sehingga tidak terpenuhinya rukun dan syarat shahibul maal (pemilik modal) dan pelaksanaan pinjaman tersebut terdapat penambahan pengembalian pinjaman berupa infak dan simpanan wajib setiap bulannya yang dicantumkan dalam akad qardhul hasan dengan mengacu kepada kaidah fiqh “ Setiap hutang yang menarik manfaat, maka ia termasuk riba”.