Abstract:
NADRA NADYA, NIM. 13 204 039. Judul Skripsi “TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP PAGANG GADAI SALAPUAK RUMAH DI JORONG SUNGAI JAMBU KECAMATAN PARIANGAN KABUPATEN TANAH DATAR”, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar, 2018. Pokok permasalahan penelitian ini adalah bagaimana tinjauan fiqh muamalah terhadap akad pagang gadai salapuak rumah di Jorong Sungai Jambu Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar dan bagaimana tinjauan fiqh muamalah terhadap penyelesaian sengketa dalam pagang gadai salapuak rumah di Jorong Sungai Jambu Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar. Tujuan pembahasan ini untuk mengetahui dan menjelasan pelaksanaan akad pagang gadai salapuak rumah menurut fiqh muamalah, dan untuk mengetahui dan menjelaskan penyelesaian sengketa terhadap pagang gadai salapuak rumah menurut perfektif fiqh muamalah di Jorong Sungai Jambu Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar. Jenis penelitian yang penulis gunakan yaitu field research atau penelitian lapangan dengan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui wawancara dan dokumentasi. Pengolahan data dilakukan dengan metode kualitatif, kemudian diuraikan serta melakukan klasifikasi terhadap aspek masalah tertentu dan memaparkan melalui kalimat yang efektif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, pelaksanaan akad pagang gadai salapuak rumah di Jorong Sungai Jambu Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar terdiri dari beberapa bentuk, pertama pagang gadai salapuak rumah memakai akad gadai untuk mendirikan rumah sampai rumah tersebut rusak/hancur atau tidak berfungsi lagi, kedua pagang gadai salapuak rumah memakai akad pinjam meminjam, ketiga akad pagang gadai salapuak rumah dilanjudkan dengan adanya penambahan piti kagodangan artinya apabila sipemilik rumah memperbaiki rumahnya maka ia harus menambah uang gadai, keempat pagang gadai salapuak rumah diakhiri dengan akad jual beli. Bentuk pelaksanaan akad pagang gadai salapauk rumah di Jorong Sungai Jambu Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar menurut tinjauan fiqh muamalah tidak sesuai dengan akad pagang gadai dalam Islam dan termasuk kedalam riba dalam Islam, hal ini disebabkan karena tidak adanya kejelasan batas waktu pada akad pagang gadai salapuak rumah, tidak adanya kejelasan kriteria salapuak rumah dan tidak jelasnya nilai uang dalam penambahan piti kagodangan, adapun penyelesaian sengketa pagang gadai salapuak rumah di Jorong Sungai Jambu Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar yaitu dengan cara musyawarah antara ninik mamak yang bersangkutan, dan apabila musyawara tersebut tidak membuat penggadai dan penerima gadai berdamai maka penyelesaian sengketa tersebut akan di bawa kepada KAN (Kerapatan Adat Nagari) dan wali Nagari setempat.