Abstract:
RATU FISKA PERTIWI. NIM, HES 13 048. Judul Skripsi “TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PELAKSANAAN GARANSI SEPEDA MOTOR DI DEALER BATUSANGKAR”, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar, 2018.
Pokok permasalahan penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan garansi sepeda motor di dealer Batusangkar, serta bagaimana tinjauan hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap pelaksanaan garansi sepeda motor di dealer Batusangkar. Tujuan pembahasan ini untuk mengetahui dan mengkaji pelaksanaan garansi sepeda motor di dealer Batusangkar, serta untuk menganalisis tinjauan hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap pelaksanaan garansi sepeda motor di dealer Batusangkar.
Jenis penelitian yang penulis gunakan yaitu field research atau penelitian lapangan melalui metode kualitatif. Sumber data yang penulis gunakan adalah sumber data primer yaitu manager dan konsumen dealer Yamaha Tjahaja Baru Batusangkar dan dealer Honda Libra Motor Batusangkar, penulis juga menggunakan sumber data sekunder yaitu kwitansi, buku garansi dan servis sepeda motor. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui wawancara dan dokumen. Pengolahan data dilakukan melalui metode kualitatif, kemudian diuraikan serta melakukan klasifikasi terhadap aspek masalah tertentu dan memaparkan melalui kalimat yang efektif.
Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, pelaksanaan garansi sepeda motor di dealer Batusangkar sudah terlaksana dengan prosedur yang ada, namun masih terdapat kendala dalam pelaksanaan garansi sepeda motor yaitu kurangnya pemahaman konsumen terhadap isi perjanjian dan proses pelaksanaan garansi, serta ketidaktersediaan atau habisnya persediaan suku cadang yang dibutuhkan dalam pemenuhan klaim garansi, sehingga menunggu dalam waktu yang cukup lama. Menurut tinjauan hukum Islam pelaksanaan garansi sepeda motor di dealer Batusangkar dibolehkan dan sudah sesuai dengan hukum Islam, hal ini disebabkan telah tepenuhinya rukun dan syarat sahnya akad dan prinsip-prinsip muamalah dalam Islam, serta bertanggung jawabnya pihak dealer terhadap klaim garansi yang diajukan oleh konsumen. Namun demikian, pihak dealer diharapkan secepatnya untuk memenuhi klaim garansi, agar terhindar dari melalaikan kewajiban sesuai dengan akad yang telah disepakati. Sedangkan menurut tinjauan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pelaksanaan garansi di dealer Batusangkar dibolehkan, karena tidak melanggar ketentuan pencantuman klausula baku didalam Pasal 18. Namun, masih adanya pelaksanaan garansi yang belum sesuai, yaitu pada Pasal 4 ayat (6) serta Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2).
Description:
Kata Kunci : Hukum Islam, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Garansi Sepeda Motor, Dealer Batusangkar