Abstract:
ABSTRAK DINA ANDRIANI, NIM 13 202 039, dengan judul skripsi “Pelaksanaan Pembiayaan Modal Usaha pada PT. BPRS Ampek Angkek Canduang Bukittinggi” . Jurusan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri Batusangkar 2018. Dalam skripsi ini yang menjadi permasalahannya adalah bagaimana pelaksanaan pembiayaan modal usaha yang dilakukan oleh PT.BPRS Ampek Angkek Canduang Bukittinggi dengan menggunakan akad murabahah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana pelaksanaan pembiyaan modal usaha yang dilakukan oleh PT. BPRS Ampek Angkek Canduang Bukittinggi dengan menggunakan akad murabahah sehingga pembiyaan layak untuk dicairkan. Metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui wawancara dan dokkumentasi. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif yang menggambarkan bagaimana pelaksanan pembiyaan modal usaha yang dilakukan oleh PT. BPRS Ampek Angkek Canduang Bukittinggi melalui kalimat yang efektif. Hasil penelitian penulis pada PT. BPRS Ampek Angkek Canduang menunjukan bahwa pelaksanaan pembiyaan modal usaha dengan menggunakan akad murabahah yang dilakukan berjalan secara normal. Pelaksanaan pembiyaan modal usaha yang dilakukan sama halnya dengan pembiayaan pada umumnya namun dengan tujuan berbeda yaitu pembelian komoditi-komoditi dagang atau barang dagangan dan alat-alat produksi. Nasabah datang ke bank untuk mengajukan pembiayaan untuk modal usaha. Alasan penggunaan akad murabahah karena akad murabahah lebih terkontrol oleh bank dibandingkan akad mudharabah. Akad murabahah lebih disukai oleh bank karena bank merupakan inisiator terhadap produk ini lalu dilaksanakan promosi, serta adanya asas kepercayaan untuk bank dan nasabah lebih terbangun dan akad berpengaruh signifikan terhadap modal nasabah. Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan pembiayaan modal usaha ini relatif sama dengan pembiayaan murabahah untuk konsumtif yaitu nasabah memberikan berkas-berkas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), sertifikat, Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), kartu keluarga (KK) dan surat nikah., kemudian pihak bank menganalisis dengan analisis 5C (character, capacity, capital, collateral, condition of economic). Apabila permohonan pembiayaan telah disetujui oleh pimpinan BPRS Ampek Angkek Canduang, maka nasabah pada hari yang telah ditentukan datang ke BPRS untuk menandatangani akad pembiayaan. Namun resiko macet pembiayaan modal usaha ini lebih besar dibandingkan modal kerja karena pembiayaan modal usaha nasabah membangun usahanya dari awal. Kata kunci : Modal usaha dan murabahah