Koleksi Karya Ilmiah
http://repo.iainbatusangkar.ac.id/xmlui/handle/123456789/24060
Perpustakaan Jurusan HUKUM TATA NEGARA (SIYASAH) Repository2024-03-29T00:23:17ZPRESPEKTIF KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
DALAM TINJAUAN HUKUM TATA NEGARA ISLAM
http://repo.iainbatusangkar.ac.id/xmlui/handle/123456789/28111
PRESPEKTIF KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
DALAM TINJAUAN HUKUM TATA NEGARA ISLAM
AIDIL IHSAN
ABSTRAK ‘Aidil Ihsan, 15301500003. Judul Skripsi “Perspektif Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Tinjauan Hukum Tata Negara Islam”. Jurusan Hukum Tata Negara (Siyasah), Fakultas Syariah, UIN Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana Lembaga Pemberantasan Korupsi dalam Hukum Tata Negara Islam. Tujuan pembahasan ini untuk mengetahui dan menggambarkan Lembaga Pemberantasan Korupsi dalam Hukum Tata Negara Islam dan menganalisis bagaimana tinjauan hukum tata negara Islam. Metode Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian pustaka atau library research yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan membaca buku-buku literatur yang mempunyai hubungan dengan permasalahan yang diteliti mengenai Lembaga Pemberantasan Korupsi dalam Hukum Tata Negara Islam. Penelitian ini bersifat deskripsi-analisis yaitu analisis hanya sampai tahap deskripsi. Penelitian ini dapat dikategorikan jenis penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian kepustakaan (Library Research), yaitu yang berkaitan dengan Lembaga Pemberantasan Korupsi ditinjau dalam perspektif Hukum Tata Negara Islam. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan Metode Normatif. Pendekatan normatif yaitu pendekatan ini dilakukan dengan cara mendekati permasalahan dari segi hukum, pembahas, dan mengkaji buku-buku dan ketentuan perundang-undangan yang telah ada yang berkaitan dengan Lembaga Pemberantasan Korupsi menurut prespektif hukum tata negara Islam. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa, Menurut pandangan Hukum Tata Negara Islam keberadaan lembaga pemberantasan korupsi adalah boleh (mubah) sepanjang lembaga pemberantasan korupsi tersebut memberikan kemaslahatan umat. Hukum Tata Negara Islam Sendiri tidak ditemukan referensi yang tepat mengenai lembaga independen seperti lembaga pemberantas korupsi, tetapi secara hakikatnya tugas dan wewenang yang dimiliki Wilayah Mazhalim, hampir ada kemiripan dengan Lembaga Pemberantas Korupsi, Walaupun Wilayah Mazhalim lebih luas tidak hanya persoalan korupsi. Wilayah Mazhalim adalah lembaga yang suatu kekuasaan dalam bidang peradilan yang lebih tinggi dari pada Hakim dan Mah’tasb.
2022-12-30T00:00:00ZPengisian Kekosongan Jabatan Gubernur Yang Meninggal Dunia Dalam Perspektif Fqih Siyasah
http://repo.iainbatusangkar.ac.id/xmlui/handle/123456789/27407
Pengisian Kekosongan Jabatan Gubernur Yang Meninggal Dunia Dalam Perspektif Fqih Siyasah
SITI ARMIA
SITI ARMIA. NIM. 1830203078. Judul skripsi “Pengisian Kekosongan Jabatan Gubernur Yang Meninggal Dunia Dalam Perspektif Fiqh Siyasah” Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Tahun 2022 Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana regulasi dan mekanisme dalam pengisian jabatan kepala daerah yang meninggal dunia dalam perspektif fiqh dusturiyah. Bagaimana pengisian jabatan Kepala daerah dalam fiqh dusturiyah, sebagaimana diketahui bahwa jika terjadi kekosongan jabatan terjadi maka kekosongan jabatan Kepala Daerah yang akan secara otomatis menimbulkan banyaknya masalah dalam tata penyelenggaraan pemerintahan. Maka dalam hal ini akan berdampak pada terhambatnya kinerja pemerintah dalam administrasi maupun pengambilan keputusan dalam menjalankan pemerintahan sehingga akan muncul masalah-masalah baru mengenai kewenangan dan banyak nya hambatan-hambatan yang terjadi dalam tata kelola pemerintahan tersebut. Jenis penelitian yang penulisl gunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder yang terdiri dari sumber hukum primer yaitu Al-Quran, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Pasal 18 ayat (4), Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015. Dan bahan hukum sekunder yaitu hadist tentang pemilihan kepemimpinan, UU No. 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Naional Daerah. Dan bahan hukum tersier yaitu buku Hukum positif dan ketatanegaraan, jurnal ilmiah, skripsi, dan artikel yang terkait dengan pokok pembahasan penulis. Hasil dari penelitian ini adalah pertama regulasi pengisian jabatan kepala daerah telah diatur di dalam Undang-Undang, baik sebelum reformasi maupun setelah reformasi sampai kepada masa orde baru. Dimana pengisian jabatan di dalam undang-undang tersebut memiliki berbagai cara dalam undang-undang dalam pengisiannya. Perubahan setiap undang-undang menunjukkan bahwa hal tersebut menunjukkan bahwa pemilihan kepala daerah di Indonesia masih bermasalah. Dengan adanya beberapa kali perubahan undang-undang mengenai pemilihan kepala daerah, dapat kita lihat bahwa terdapat banyaknya koreksi mengenai cara pemilihan kepala daerah yang kurang sesuai dengan konstitusi negara Indonesia. Sedangkan dalam ketatanegaraan islam, prinsip pengisian jabatan di dalam fiqh dusturiyah yaitu mengacu pada prinsip musyawarh atau syura. Dimana prinsip ini tergambar secara umum dari peralihan kepemimpinan Nabi Muhammad Saw kepada keempat khalifah yaitu Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan,dan Ali bin Abi Thalib, yang mana prinsip tersebut kemudian doteorikan oleh para ulama.Kedua, dalam Islam pemilihan dilakukan dengan berbagai cara, yaitu musyawarah (syura) yang dilakukan oleh umat Islam untuk memilih, kemudian pemilihan yang disetujui oleh rakyat lalu dilakukan pembaiatan secara bersamaan. Pemilihan yang dilakukan oleh umat Islam melalui ahlul halli wal-aqdi, waliy al-ahdi, dan bai’at.
2022-08-19T00:00:00ZPersyaratan Pendidikan Calon Anggota Legislatif Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Prespektif Fiqih Siyasah Dusturiyah.
http://repo.iainbatusangkar.ac.id/xmlui/handle/123456789/27406
Persyaratan Pendidikan Calon Anggota Legislatif Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Prespektif Fiqih Siyasah Dusturiyah.
ULFA ASTIN
ABSTRAK ULFA ASTIN. NIM. 1830203083. Judul Skripsi: “Persyaratan Pendidikan Calon Anggota Legislatif Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Prespektif Fiqih Siyasah Dusturiyah”. Jurusan Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah Persyaratan Pendidikan Calon Anggota Legislatif Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Prespektif Fiqih Siyasah Dusturiyah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan dan menganalisis pendapat yang pro dan kontra terhadap syarat pendidikan calon anggota legislatif menurut UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder yang terdiri dari sumber hukum perimer yaitu, Al-Qur’an, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sumber hukum sekunder yaitu, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar. Dan bahan hukum tersier yaitu, buku Hukum Positif dan Ketatanegaraan Islam, pendapat para ahli, jurnal ilmiah, skripsi, artikel terkait dengan pokok pembahasan penulis. Teknik analisis data yang penulis gunakan adalah kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah pertama anggota legislatif dengan tamatan SMA sederajat telah memenuhi syarat yang disampaikan dalam undang-undang, namun untuk menjadi wakil rakyat dengan tamatan SMA Sederajat bisa dikatakan belum ahli atau berwawasan dengan adanya keterbatasan pendidikan. Mahfud MD menyatakan bahwa pendidikan itu adalah kunci yang mempunyai makna filosofi tersendiri. Hal ini sejalan dengan pendapat Ki Hajar Dewantara bahwa pendidikan menjadi ukuran utama kemajuan suatu bangsa dimana peroses terus menerus yang tidak terhenti, yang berarti pendidikan harus selalu bergerak dan tidak setatis. Plato juga mengemukakan bahwa Negara harus dikuasai oleh ahli fikir atau filsafat, karena hanya filsuf yang dapat melihat persoalan sebenarnya dalam kehidupan, yang dapat membedakan mana yang baik dan yang buruk. Oleh sebab itu pendidikan sangatlah penting, karena dengan pendidikan seseorang akan lebih mampu untuk memecahkan persoalan-persolan yang terjadi di zaman modern ini karena dengan pengetahuannya itu terbentuklah peraturan yang bermanfaat untuk kemaslahatan bangsa Indonesia. Kedua Al-Mawardi dan Ibn Khaldun menyatakan bahwa untuk menjadi Ahl al-Halli wa al-Aqdi adalah orang yang benar-benar mampu mengemban amanah, adil, dan berwawasan luas (ilmu agama dan ilmu umum) yang harus dimiliki sampai di level mampu berijitihad yang berarti anggota legislatif harus menguasai benar semua cabang ilmu agama dan umum. Jika kelembagaan legislatif terdiri dari para mujtahid dan ahli fatwa (mufti) maka sebuah lembaga negara akan mudah memecahkan persoalan ataupun mengatur Negaranya ke arah Baldatun Toyibatun Wa Robun Ghafur, karena semuanya akan berlandasakan kepada Al-Qur’an dan Sunnah dalam menetapkan suatu aturan atau kebijkan-kebijkan pemerintahan.
2022-08-19T00:00:00ZPENGAWASAN BADAN PERENCANAAN DAN PEMBANGUNAN DALAM MEWUJUDKAN PENATAAN RUANG YANG BAIK DI KOTA BATUSANGKAR DALAM PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA ISLAM
http://repo.iainbatusangkar.ac.id/xmlui/handle/123456789/27202
PENGAWASAN BADAN PERENCANAAN DAN PEMBANGUNAN DALAM MEWUJUDKAN PENATAAN RUANG YANG BAIK DI KOTA BATUSANGKAR DALAM PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA ISLAM
MUHAMMAD HAMDI
Muhammad Hamdi, NIM 1630203040. Judul Skripsi Pengawasan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah dalam Mewujudkan Penataan Ruang yang baik di Kota Batusangkar dalam Perspektif Hukum Tata Negara Islam. Jurusan Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah Universita Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar, Program Sarjana (S-1) tahun 2022. Penulisan Skripsi ini memiliki fokus pembahasan tentang Pengawasan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah dalam Mewujudkan Penataan Ruang yang Baik di Kota Batusangkar dalam Perspektif Hukum Tata Negara Islam. Tujuan dalam penulisan skripi ini untuk mengetahui dan Menganalisis Kewenangan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dalam Mewujudkan Penataan Ruang Yang Baik di Kota Batusangkar dalam Perspektif Hukum Tata Negara Islam dan Menganalisis Peraturan Daerah Tingkat II Nomor 5 Tahun 1994 tentang Penetapan Kawasan Wisata Agro dan Jalur Hijau di Kabupaten Tanah Datar. Jenis penelitian yang peneliti gunakan adalah penelitian lapangan (field research), yaitu penelitian yang dilakukan di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tanah Datar. Penelitian ini menggunakan yuridis atau pendekatan empiris, yaitu pendekatan penelitian dengan melihat dan mengkaji bagaimana suatu aturan diimplementasikan di lapangan. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ialah menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian berupa wawancara dengan informan serta dokumentasi peneliti terkait pengawasan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam mewujudkan penataan ruang yang baik di Kota Batusangkar dalam perspektif Hukum Tata Negara Islam dianalisis dengan model kewenangan Ripley dan Franklin, maka dapat disimpulkan bahwa pengawasan tersebut tidak berjalan dengan efektif. Adapun faktor yang mempengaruhi pengawasan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah dalam mewujudkan penataan ruang yang baik di Kota Batusangkar falam perspektif Hukum Tata Negara Islam adalah kurangnya pengawasan BAPPEDA dalam menjalankan peratutan daerah tersebut. Dilihat dari sisi compliance atau kepatuhan, BAPPEDA tidak tegas dalam pelaksanaan kegiatan kebijakan dan pengawasan, dengan kurangnya pegawasan tersebut menyebabkan tetap terjadinya pembangunan dikawasan Wisata Agro dan Jalur Hijau. Sedangkan dilihat dari variabel what happening yang mempengaruhi tidakefektifnya pelaksanaan pengawasan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah dalam mewujudkan penataan ruang yang baik Di Kota Batusangkar dalam perspektif Hukum Tata Negara Islam adalah masyarakat yang memiliki lahan di kawasan hijau tidak menaati peraturan yang ada, yang mana masyarakat tetap mendirikan bangunan yang menyebabkan tujuan dari kebijakan sulit tercapai dan tidak efektif.
2022-08-22T00:00:00Z