Abstract:
Pokok permasalahannya adalah bagaimana pelaksanaan walimatul ‘ursy anak perempuan di rumah gadang di Kenagarian Solok Ambah Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung. Kenapa diharuskan walimatul ‘ursy bagi anak perempuan di rumah gadang di Kenagarian Solok Ambah Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung. Bagaimana sanksi adat menurut hukum Islam terhadap anak perempuan yang tidak melaksanakan walimatul ‘ursy di rumah gadang di Kenagarian Solok Ambah Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung. Bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap keharusan bagi anak perempuan mengadakan walimatul ‘ursy di rumah gadang di Kenagarian Solok Ambah Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung. Tujuan pembahasan ini untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan walimatul ‘ursy anak perempuan di rumah gadang di kenagarian Solok Ambah Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung. Untuk mengetahui dan menjelaskan alasan diharuskan walimatul ‘ursy bagi anak perempuan di rumah gadang di Kenagarian Solok Ambah Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung. Untuk mengetahui dan menjelaskan pandangan Hukum Islam terhadap sanksi adat terhadap anak perempauan yang tidak melaksanakan walimatul ‘ursy di rumah gadang di kenagarian Solok Ambah Kecamatan Sijunjung. Untuk mengetahui dan menjelaskan pandangan Hukum Islam terhadap keharusan bagi anak perempuan mengadakan walimatul ‘ursy di rumah gadang di kenagarian Solok Ambah Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung.
Pada pembahasan skripsi ini, penulis menggunakan jenis penelitian field research (penelitian lapangan), yaitu penelitian yang langsung di lakukan ke Nagari Solok Ambah Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung untuk mendapatkan data yang diperlukan. Sebagai sumber data primer adalah niniak mamak, perangkat KAN, tokoh ulama, perangkat Kantor Wali Nagari, perempuan yang baralek di rumah gadang, dan perempuan yang tidak baralek di rumah gadang atau perempuan yang dikenakan sanksi adat. Serta sumber data sekunder yaitu buku-buku yang relevan dengan pembahasan penulis.
Hasil penelitian yang penulis dapatkan adalah pelaksanaan baralek di rumah gadang membutuhkan waktu lebih kurang satu bulan, mulai dari rapat sumando di rumah gadang untuk menentukan hari musyawarah penentuan hari baralek, berkumpulnya sumando, niniak mamak dan keluarga perempuan di rumah gadang untuk menentukan hari baralek. Setelah hari ditetapkan, maka baralek akan dilaksanakan dalam waktu satu hari dari pagi sampai sore hari. Baralek di rumah gadang membutuhkan biaya yang sangat besar, lebih kurang Rp.12.000.000. Alasan diharuskan baralek di rumah gadang bagi anak perempuan. Pertama, perempuan dipandang sebagai penerus suku, oleh karena itu baralek anak perempuan dimeriahkan. Kedua, agar tidak terjadi perbedaan antara kaya dan miskin, semua masyarakat diundang ke rumah gadang, sehingga tali silaturrahmi tetap terjaga. Ketiga, untuk mengumumkan pernikahan, agar semua masyarakat mengetahui kalau pasangan tersebut telah menikah. Keempat, menunjukan satu kesatuan dalam kaum. Sanksi yang diterapkan di tengah-tengah masyarakat tidak bertentangan dengan syariat, karena tidak menimbulkan kemudharatan bagi pelaku yang melanggar. Dalam agama Islam, hal-hal yang menimbulkan kemudharatan itu sesuatu yang dapat dikatakan memberi mudharat apabila menyangkut lima aspek kehidupan manusia, yaitu agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan. Bentuk sanksi yang diterapkan adalah menyembelih satu ekor kambing dan menjamukan kepada ninik mamak dan masyarakat sepersukuan. Keharusan baralek di rumah gadang yang terdapat di Nagari Solok Ambah termasuk kepada kategori `urf shahih, yaitu kebiasaan masyarakat yang tidak bertentangan dengan dalil-dalil syara’, tidak mengandung pengabaian terhadap kemaslahatan, serta tidak berimplikasi kepada kerusakan. Sehingga keharusan baralek di rumah gadang bagi anak perempuan sudah sesuai dengan persyaratan ‘urf. Meskipun ada masyarakat yang merasa keberatan dan terpaksa dengan adanya sanksi bagi yang tidak baralek di rumah gadang, akan tetapi keharusan baralek ini lebih banyak mengandung kemaslahatan-kemaslahatan, seperti tidak membeda-bedakan undangan untuk orang kaya dan miskin, terjalinnya silaturrahmi antara masyarakat satu suku dengan suku lainnya, sehingga masyarakat saling mengenal dengan baik.