Abstract:
Permasalahan utama dalam skripsi ini adalah bagaimana wali fasik dalam pernikahan di KUA Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar. Adapun yang menjadi subfokus masalahnya adalah kenapa KUA Lima Kaum melarang wali fasik untuk menikahkan dan bagaimana pandangan hukum Islam tehadap sikap hukum/argumen hukum dari KUA Lima Kaum yang tidak membolehkan wali fasik menjadi wali dalam pernikahan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa kenapa KUA Lima Kaum melarang wali fasik untuk menikahkan dan untuk menjelaskan pandangan Hukum Islam tehadap sikap hukum/argumen hukum dari KUA Lima Kaum yang tidak membolehkan wali fasik menjadi wali dalam pernikahan.
Penafsiran terhadap data kualitatif untuk mendapatkan gambaran umum tentang masalah-masalah yang diajukan. Dalam hal ini, dilakukan penelitian di KUA Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar tentang Wali Fasik Dalam Pernikahan Di KUA Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar. Untuk memperoleh data yang dibutuhkan, maka teknik yang digunakan dalam pengumpulan data yang penulis gunakan adalah : wawancara yang lansung penulis lakukan dengan Kepala KUA Lima Kaum serta dengan Penghulu KUA Lima Kaum tersebut. Data yang dikumpulkan kemudian diperoleh serta ditafsirkan secara kualitatif.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa boleh menikah dengan berwalikan kepada wali yang fasik karena Alasan bagi kelompok mengatakan boleh nikah dengan berwalikan kepada orang yang fasik adalah tidak adanya larangan dari Rasulullah bahwa orang yang fasik itu yang dilarang menikahkan anaknya, jadi tidak ada ditemukan bahwa ada seorang wali itu yang fasik yang dilarang oleh Rasul menikahkan anaknya. Dan di sini kembali ke syarat wali yaitu muslim, aqil dan baligh, selama dia muslim, aqil dan baligh walaupun dia tidak melaksanakan shalat dia mesih tetap menjadi wali yang sah.