Publikasi IAIN Batusangkar

Pandangan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Kurban Bersama Di Pondok Pesantren Modern Nurul Ikhlas”

Perlihatkan publikasi sederhana

dc.contributor.author Hafizah Muchtia
dc.date.accessioned 2017-06-08T00:09:52Z
dc.date.available 2017-06-08T00:09:52Z
dc.date.copyright
dc.date.issued 2017-05-17
dc.identifier.isbn 02.21700437
dc.identifier.isbn 02.21700437
dc.identifier.issn 12 201 006
dc.identifier.other 02.21700437
dc.identifier.uri
dc.description.abstract Permasalahan utama dalam skripsi ini adalah bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan kurban bersama di Pondok Pesantren Modern Nurul Ikhlas. Adapun yang menjadi sub fokus masalahnya adalah bagaimana pelaksanaan kurban bersama di Pondok Pesantren Modern Nurul Ikhlas dan tinjauan Hukum Islam terhadap pelaksanaan kurban bersama di Pondok Pesantren Modern Nurul Ikhlas. Tujuan penelitian ini adalah untuk menambah wawasan dan pengetahuan dalam pelaksanaan kurban bersama di Pondok Pesantren Modern Nurul Ikhlas dan menginformasikan kepada masyarakat bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan kurban bersama di Pondok Pesantren Modern Nurul Ikhlas. Penafsiran terhadap data kualitatif untuk mendapatkan gambaran umum tentang masalah-masalah yang diajukan. Dalam hal ini, dilakukan penelitian di Pondok Pesantren Modern Nurul Ikhlas tentang pandangan hukum Islam terhadap kurban bersama/atau kurban secara patungan. Untuk memperoleh data yang dibutuhkan, maka teknik yang digunakan dalam mengumpul data yang penulis gunakan adalah : wawancara yang lansung penulis lakukan dengan ketua panitia serta bendahara panitia kurban tersebut. Data yang dikumpulkan kemudian diperoleh serta ditafsirkan secara kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pelaksanaan kurban bersama di Pondok Pesantren Modern Nurul Ikhlas dilakukan tidak mempunyai batasan orang dalam satu ekor sapi sehingga uang yang dikeluarkan tidak mempunyai batasan maksimal dan minimalnya, karena kemampuan setiap orang tersebut berbeda-beda, sehingga tidak bisa disamakan secara keseluruhan. Perintah Allah SWT untuk melaksanakan kurban ditujukan kepada seluruh umat Islam karena hal ini berdasarkan perintah Allh SWT dalam Qs. Al-Kautsar:1-3 dan Qs. Al-Hajj: 30-37. Pelaksanaan kurban tersebut, yang khususnya dalam hal pemotongan hewan kurban dilakukan secara kolektif yaitu pemotongan secara bersama-sama yang lansung dipimpin oleh koordinator dan tasbih yang dikumandangkan dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh peserta kurban. Dampak positif dalam pelaksanaan kurban bersama di Pondok Pesantren Modern Nurul Ikhlas bahwa semakin besarnya ilmu Al-Qur’an yang digali maka semakin jelas dalam hal melaksanakannya dan dampak negatifnya itu bisa dilihat dari segi pemotongan saja karena waktu yang dipakai lama, karena harus menunggu seluruh peserta untuk hadir dan menyaksikan secara lansung proses pemotongan itu. Tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan kurban bersama di Pondok Pesantren Modern Nurul Ikhklas tidak sah karena tidak sesuai dengan rukun dan syarat kurban. Akan tetapi perbuatan tersebut tidaklah sia-sia karena termasuk kepada kategori sedekah biasa.
dc.format Text
dc.language Indonesia
dc.publisher IAIN Batusangkar
dc.title Pandangan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Kurban Bersama Di Pondok Pesantren Modern Nurul Ikhlas”
dc.type Skripsi


Files in this item

Files Size Format View

There are no files associated with this item.

Publikasi ini ada di koleksi berikut

Perlihatkan publikasi sederhana

Cari Publikasi


Advanced Search

Lihat

Akunku