Abstract:
Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah terjadinya maksiat di Kenagarian Saniangbaka khususnya perzinaan. Oleh karena itu, pemuka masyarakat membuat surat keputusan bersama tentang perbuatan maksiat di Kenagarian Saniangbaka. Untuk itu penulis tertarik meneliti bagaimana prosedur pelaksanaan surat keputusan bersama tentang perbuatan maksiat di Kenagarian Saniangbaka Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok, dan Bagaimana penerapan sanksi berdasarkan surat keputusan bersama tentang perbuatan maksiat di Kenagarian Saniangbaka Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur pelaksanaan surat keputusan bersama tentang perbuatan maksiat di Kenagarian Saniangbaka Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok, untuk mengetahui Bagaimana penerapan sanksi berdasarkan surat keputusan bersama tentang perbuatan maksiat di Kenagarian Saniangbaka Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok. Kegunaan hasil penelitian ini diharapkan menambah wawasan dan pengetahuan penulis dalam hal permasalahan penerapan sanksi berdasarkan surat keputusan bersama tentang perbuatan maksiat di Kenagarian Saniangbaka Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok, dan diharapkan dapat dijadikan pertimbangan dalam perumusan ketentuan terhadap penerapan sanksi berdasarkan surat keputusan bersama tentang perbuatan maksiat di Kenagarian Saniangbaka Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok.
Jenis penelitian yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian lapangan (field research), yaitu di Kenagarian Saniangbaka Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok. Penulis mengelola data secara kualitatif. Adapun sumber data yang penulis gunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Kemudian data yang diperoleh akan dianalisis secara deskriptif analisis.
Hasil penelitian penulis dapat disimpulkan penerapan sanksi berdasarkan surat keputusan bersama tentang perbuatan maksiat di Kenagarian Saniangbaka Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok belum terlaksana sebagaimana mestinya sesuai dengan apa yang ada dalam surat keputusan bersama tentang perbuatan maksiat. Prosedur yang digunakan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama tentang Perbuatan Maksiat di Kenagarian Saniangbaka yaitu, pertama penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh satuan keamanan, Kedua Satuan Keamanan melanjutkan laporan kepada Wali Nagari dan Kerapatan Adat Nagari Saniangbaka, Ketiga Wali Nagari dan KAN Saniangbaka akan memanggil kedua belah pihak dan menjatuhkan putusan, Keempat Pelaksanaan sanksi berdasarkan Keputusan Wali Nagari bersama KAN Saniangbaka. Tetapi prosedur pelaksanaannya tidak sama dengan apa yang ada dilingkungan masyarakat. Contohnya para ninik mamak pelaku mengadu ke Kantor Wali Nagari, lalu Wali Nagari memanggil ninik mamak dan keluarga yang bersangkutan sehingga menghasilkan keputusan bahwa pelaku akan dinikahkan dengan orang yang menghamilinya. Keputusan ini hanya hasil kesepakatan keluarga pelaku dan Wali Nagari tanpa melibatkan KAN Saniangbaka selaku pihak yang juga berwenang dalam memutuskan perkara. Penerapan sanksi berdasarkan surat keputusan bersama tentang perbuatan maksiat di Kenagarian Saniangbaka Kec. X Koto Singkarak Kab. Solok tidak terlaksana sesuai dengan apa yang tertera dalam aturan tersebut di sebabkan oleh beberapa faktor kendala yaitu, pertama faktor penegak hukum yang belum sadar akan tugas dan tanggungjawabnya dalam proses penegakan hukum terhadap para pelaku perzinaan, kedua faktor masyarakat yang tidak peduli dengan tindakan perzinaan yang berada dilingkungannya dan berusaha untuk menutup-nutupinya karena ketakutan dengan keluarga pelaku, ketiga Faktor budaya dilingkungan masyarakat bahwa pelaku perzinaan harus dinikahkan oleh orang yang mengaulinya tanpa adanya penerapan hukuman atas aturan yang dilanggar pelaku. Berdasarkan kendala tersebut maka pemuka masyarakat melakukan upaya dalam keberlakuan surat keputusan bersama tentang perbuatan maksiat yaitu, pertama pembinaan dan kejelasan aparat penegak hukum, kedua penetapan dalam pelaksanaan kebijakan, ketiga Sosialisasi terhadap surat keputusan bersama tentang perbuatan maksiat dan penyuluhan dampak dari perbuatan maksiat khususnya perzinaan yang sanksinya sangat berat bagi masyarakat. Sehingga masyarakat menjauhi segala bentuk perbuatan maksiat yang merupakan perbuatan yang dilarang oleh Allah Swt.