Abstract:
Berdasarkan hasil pengamatan di Kementrian Agama Kabupaten Tanah Datar, dalam proses birokrasi pendaftaran calon jamaah haji harus melewati beberapa bagian sehingga tidak efektif dalam segi waktu, yaitu calon jamaah harus datang ke Departemen Agama wilayah domisili untuk mengisi SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) rangkap lima, selanjutnya data calon jamaah tersebut dicatat kembali oleh petugas Departemen Agama. Dari analisa pengamatan yang dilakukan, maka dalam membantu memecahkan masalah tersebut perlu adanya terobosan baru dalam proses pendaftaran haji supaya data calon jamaah haji tersimpan di database dan adanya aplikasi untuk mempertimbangkan kemudahan akses pendaftaran calon jamaah haji dimana dalam sistem informasi tersebut dapat mengolah data calon jamaah haji dan mempermudah calon jamaah haji dalam birokrasi pendaftaran. Selain itu, untuk memberikan kemudahan dalam penyampaian informasi kepada para calon jamaah haji.