Abstract:
DILA HASFIKA. NIM, PS 14 202 028 judul SKRIPSI “Eksistensi Badan Pengawas pada KSPPS BMT Al-Irsyad Kota Sawahlunto”. Jurusan Perbankan Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Latar belakang masalah penelitian ini adalah terjadinya pelanggaran aspek syariah pada akad murabahah yang erat kaitannya dengan keberadaan pengawasan di KSPPS BMT Al-Irsyad Kota Sawahlunto. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendeskripsikan keberadaan badan pengawas pada KSPPS BMT AlIrsyad Kota Sawahlunto, optimalisasi pengawasan pada KSPPS BMT Al-Irsyad Kota Sawahlunto, dan akibat hukum dari proses pengawasan pada KSPPS BMT Al-Irsyad Kota Sawahlunto. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian lapangan (field research). Untuk mendapatkan data-data dari permasalahan yang diteliti, penulis menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Pengelolaan data dilakukan secara deskriptif kualitatif dan diuraikan berdasarkan klasifikasi masalah tertentu yang dipaparkan melalui kalimat efektif. Dari penelitian yang penulis lakukan pada KSPPS BMT Al-Irsyad Kota Sawahlunto diketahui bahwa badan pengawas yang ada hanya badan pengawas manajemen dan tidak ditemukan Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada struktur organisasinya. Hal tersebut menyebabkan tidak optimalnya pengawasan yang dilakukan pada KSPPS BMT Al-Irsyad Kota Sawahlunto, karena tidak tepenuhinya kualifikasi pengawasan Dewan Pengawas Syariah oleh pengawas manajemen. Padahal dalam POJK No 05 Tahun 2014 disebutkan LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah wajib membentuk DPS dan berdasarkan teori, koperasi syariah wajib memiliki DPS sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 11/PER/M.KUKM/XII/2017 pasal 7 dan pasal 15, disebutkan bahwa Koperasi Simpan Pinjam Pola Syariah (KSPPS) wajib memiliki DPS selaku pengawas dalam aspek syariah yang akan melaporkan hasil pengawasan kepada DSN-MUI. Jika temuan ini ditindaklanjuti oleh OJK, maka KSPPS BMT Al-Irsyad Kota Sawahlunto akan mendapat sanksi karena tidak memiliki DPS sesuai dengan aturan tersebut.