Abstract:
Agung Permana Idwar. NIM. 13 202 007 (2018). Judul Skripsi: “Implementasi Wa’ad sebagai Instrumen Perikatan Produk Pembiayaan pada PT. BPRS Al-Makmur”. Jurusan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri Batusangkar. Pokok permasalahan dalam SKRIPSI ini adalah praktik wa‟ad pada PT. BPRS Al-Makmur serta akibat hukum dan akibat ekonomi yang ditimbulkannya. Tujuan pembahasan ini adalah untuk mengetahui praktik wa‟ad pada PT. BPRS Al-Makmur serta akibat hukum dan akibat ekonomi yang ditimbulkan dari praktik wa‟ad tersebut. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui wawancara dan dokumentasi. Teknik pengolahan data dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, kemudian diuraikan serta dilakukan klasifikasi terhadap aspek masalah tertentu dan memaparkan melalui kalimat yang efektif. Hasil penelitian menunjukan bahwa proses pelaksanaan wa‟ad pada PT. BPRS Al-Makmur diawali dengan pengajuan permohonan pembiayaan yang dilakukan oleh nasabah terhadap bank. Bank melakukan analisis terhadap jaminan, usaha, karakter dan lain sebagainya tentang nasabah. Setelah proses analisis dilakukan, barulah bank bisa menentukan apakah nasabah tersebut layak untuk diberikan wa‟ad atau tidak. Wa‟ad tidak dapat diajukan oleh nasabah, karena wa‟ad muncul setelah adanya permohan pembiyaan. Wa‟ad hanya diberikan kepada nasabah yang layak menurut penilaian bank. PT. BPRS AlMakmur menggunakan Fatwa Dewan Syariah Nasional sebagai landasan operasional dari penerapan wa‟ad. Wa‟ad memiliki kekuatan hukum berupa penandatanganan kontrak antara bank dengan nasabah yang disaksikan oleh notaris. Secara hukum, bank dengan nasabah belum terikat selama wa‟ad belum direalisasikan kedalam bentuk akad, namun jika dilihat dari sudut pandang syariah wa‟ad adalah mulzim (mengikat) bagi para pelakunya. PT. BPRS Al-Makmur sebagai lembaga perbankan syariah dan nasabah sebagai umat Muslim wajib untuk menepati janji dan taat terhadap ketentuan syariah. Secara ekonomi, wa‟ad menguntungkan bagi kedua belah pihak. Nasabah diuntungkan dari sisi penjaminannya, dengan menggunakan wa‟ad pengikatan jaminan hanya dilakukan satu kali pada saat awal kontrak saja, meskipun nantinya nasabah melakukan lebih dari satu termen pencairan pembiyaan, sehingga biaya yang dikeluarkan oleh nasabah untuk administrasi dan biaya notaris cukup satu kali pada saat awal kontrak saja. Wa‟ad memberikan kemudahan bagi pihak bank, karena cukup satu kali melakukan kontrak untuk beberapa pencairan pembiayaan. Pencairan pembiayaan juga lebih cepat, mudah dan praktis, karena dengan wa‟ad bank dengan nasabah sudah memiliki kesepahaman pada saat awal kontrak.