Abstract:
Apni Desnovira, 14 231 006 Skripsi dengan judul: “Perbandingan Penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Pada OPD Kecamatan Salimpaung Sebelum Dan Setelah Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010”. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Jurusan Ekonomi Syariah Konsentrasi Akuntansi Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Permasalahan dalam penelitian ini adalah sebelum penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 yang berbasis accrual, kantor Camat Salimpaung kabupaten Tanah Datar menyusun laporan keuangan berbasis cash yang terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2005, pada accrual basis ada penambahan komponen laporan keuangan yaitu laporan saldo anggaran lebih (SAL), Laporan Operasional dan Laporan Perubahan Ekuitas, jadi penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyajian laporan keuangan Pemerintah Daerah pada OPD Kecamatan Salimpaung sebelum dan setelah penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif, data yang digunakan yaitu data sekunder berupa laporan keuangan tahun 2014 dan laporan keuangan tahun 2015. Perbandingan dilakukan dengan cara membandingkan penyajian laporan keuangan kantor Camat Salimpaung tahun 2014 yang berbasis cash yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2005 dan membandingkan penyajian laporan keuangan kantor camat Salimpaung tahun 2015 yang berbasis accrual yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010. Dari hasil perbandingan ditemukan bahwa terdapat perbedaan penyajian laporan keuangan, berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 24 tahun 2005 ada empat komponen laporan keuangan. Sementara pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ada tujuh komponen laporan keuangan, namun pada kantor Camat Salimpaung tidak menyajikan Laporan Saldo Anggaran Lebih Dan Laporan Arus Kas dikarenakan tidak adanya sumber dan penggunaan kas dan juga tidak adanya kenaikan dan penurunan saldo anggaran lebih pada tahun pelaporan. Hasil penelitian yang dilakukan peneliti pada kantor Camat Salimpaung yaitu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ada penambahan komponen laporan keuangan yaitu laporan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Laporan Operasional, dan Laporan Perubahan Ekuitas, namun untuk Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tidak disajikan tiga komponen laporan keuangan tersebut, dan penyajian laporan keuangan berbasis accrual lebih luas cakupannya dari pada cash basis.