Abstract:
Dalam penulisan skripsi ini yang menjadi masalah adalah apakah dalam penyajian laporan keuangannya Pemerintah Daerah Kota Padang Panjang sudah menggunakan basis akrual sesuai dengan amanat PP No 71 Tahun 2010.
Tujuan penelitian adalah untuk melihat sejauh mana penerapan PP No 71 Tahun 2010 yakni akuntansi berbasis akrual pada laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota Padang Panjang. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, untuk melihat penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 pada penyajian laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota Padang Panjang di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Padang Panjang.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota Padang Panjang yang disusun oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Padang Panjang telah menerapkan PP No.71 Tahun 2010. Basis akuntansi yang digunakan sudah menggunakan basis akrual untuk pengakuan Pendapatan-LO, Beban, Aset, Kewajiban dan Ekuitas. Untuk pengakuan pendapatan LRA, Belanja, Transfer dan Pembiayaan menggunakan basis kas. Semua item yang disajikan telah sesuai dengan format yang diatur dalam PP No.71 Tahun 2010.
Kata Kunci : PP No 71 Tahun 2010, Laporan Keuangan