Abstract:
Moment Afrialdi. NIM 14 208 014. Judul Skripsi: “Implementasi Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Studi Pelaksanaan Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tanah Datar dalam Menyiapkan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah)”. Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri Batusangkar. Adapun latar belakangnya adalah bahwa Naskah Akademik mempunyai kedudukan yang kuat, karena dengan disertakannya naskah akademik menjadi keharusan/wajib dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun dalam pembentukan Peraturan Daerah masih belum terlalu kuat hanya bersifat fakultatif dan bisa dilengkapi dengan keterangan atau penjelasan. Urgensi Naskah Akademik dapat dilihat dari tujuan, kegunaannya dan isi dari Naskah Akademik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Masalahnya adalah (1) bagaimana kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tanah Datar dalam pembentukan peraturan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; (2) apakah setiap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar disertai dengan naskah akademik. Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menjelaskan kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tanah Datar dalam pembentukan peraturan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; (2) menganalisis apakah setiap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar disertai dengan naskah akademik. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian bersifat kualitatif dengan metode yuridis normatif dibantu dengan pendekatan empiris atau sociolegal research yaitu penelitian yang mengkaji hukum dalam realitas atau kenyataan di dalam masyarakat. Penelitian hukum yuridis normatif, yaitu suatu penelitian yang mengkaji Peraturan Perundang-undangan yang ada kaitannya dengan kewenangan pemerintahan daerah dalam menyiapkan naskah akademik rancangan peraturan daerah. Hasil penelitian skripsi dapat disimpulkan bahwa, pertama; kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tanah Datar dalam pembentukan rancangan peraturan daerah belum dilakukan secara maksimal oleh DPRD dalam melaksanakan fungsi legislasinya karena keterbatasan Sumber Daya Manusia yang mempunyai keahlian dalam Perancangan Peraturan Daerah, kedua; pembentukan setiap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar tahun 2012-2017 diluar Pasal 56 ayat (3) sudah disertai dengan Naskah Akademik sesuai ketentuan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Meskipun keberadaan Naskah Akademik dalam pembentukan rancangan peraturan daerah sangat penting, namun belum ada ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan yang mewajibkannya.