Abstract:
Nama YULI ARDILA MARTUNUS, NIM. 10 204 036 dengan judul HUKUM JUAL BELI ROKOK PASCA FATWA MUI TAHUN 2009, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah IAIN Batusangkar.
Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah analisis Fatwa MUI Tahun 2009 tentang bagaimana hukum jual beli rokok pasca Fatwa MUI Tahun 2009 dengan permasalahan bagaimana hukum jual beli rokok pasca Fatwa MUI dan bagaimana hukum menggunakan uang hasil jual beli rokok. Tujuan dan kegunaan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan hukum jual beli rokok pasca Fatwa MUI Tahun 2009 dan hukum menggunakan uang hasil jual beli Rokok.
Penelitian yang penulis lakukan merupakan studi kepustakaan, dalam penelitian ini penulis menganalisis bagaimana hukum jual beli rokok pasca Fatwa MUI Tahun 2009 dan bagaimana menggunakan uang hasil jual beli rokok. Data yang penulis gunakan adalah Fatwa MUI tahun 2009, buku-buku serta UndangUndang yang berkaitan dengan penelitian penulis. Sedangkan pengumpulan data yang penulis lakukan adalah mengumpulkan data-data yang berkaitan dengan objek penelitian penulis. Setelah data terkumpul kemudian menganalisa dengan landasan teori.
Dari hasil penelitian yang penulis lakukan, dapat penulis simpulkan bahwa Hukum jual beli rokok pasca Fatwa MUI adalah haram apabila dijual dengan beberapa alasan rokok banyak memiliki dampak yang berbahaya. Jika menghisapnya, baik perokok aktif maupun perokok pasif akan mendapatkan bahaya dari asap rokok. Dampak dari merokok tidak hanya terhadap kesehatan tetapi juga kepada ekonomi dan lingkungan sekitar. Dengan merokok berarti sudah melakukan menganiaya diri atau membahayakan diri sendiri kejalan kerusakan. sebagaimana yang terdapat di dalam Alquran dan hadist Nabi yang melarang umat manusia membahayakan atau menganiaya diri. Dan didukung oleh kaidah fiqh “kemudharatan harus dihilangkan”, dan “tidak boleh membuat mudharat kepada diri sendiri dan membuat kemudharatan pada orang lain”. Hukum menggunakan uang hasil jual beli rokok adalah haram apabila dijual kepada anak-anak, wanita hamil serta kepada orang dewasa yang melakukan aktifitas merokok ditempat umum. Dengan alasan rokok/barang yang diperjualbelikan merupakan salah satu yang membahayakan kesehatan. Hukum menggunakan uang hasil jual beli rokok dianalogikan dengan hukum khamar karena akibat atau dampak yang ditimbulkan oleh rokok tersebut. Dikarenakan hukum menggunakan uang hasil jual beli rokok dapat diqiyaskan dengan hukum menggunakan uang hasil jual beli khamar/miras yang terdapat dalam Hadist Nabi Saw, yaitu 10 macam golongan yang dilaknat oleh Rasulullah yang berhubungan dengan khamar. Hukum menggunakan uang hasil jual beli rokok di analogikan dengan hukum khamar karena akibat atau dampak yang ditimbulkan oleh rokok tersebut.