Abstract:
Pembahasan mengenai qawa’id al-taujih yang masih dalam kerangka al-ihtijaj, merupakan kajian yang penting dan ‘serius’. Dikatakan penting, karena dengan mengetahui, apalagi juga memahami qawa’id al-taujih, seorang pencinta ilmu nahwu akan mengenal belantara khasanah ilmu nahwu dengan segala rincian, rambu-rambu, dan discourses yang ada padanya. Dikatakan ‘serius’, karena analisa qawa’id al-taujih ini menggunakan hampir seluruh istilah teknis dan teoritis dalam nahwu dan sharaf. Ada prinsip utama dalam Ushul al-Fiqh Islam yaitu menjadikan al-mashlahat sebagai ghayah. Dalam Ushul alNahwu, ghayah ini dinamakan al-faidah. Al-Mashlahat dalam Ushul alFiqh dirumuskan dengan ungkapan “la dharar wa la dhirar,” sedangkan al-Faidah dalam Ushul al-Nahwu diungkapkan dengan “La khata’ wa la labas”.