Abstract:
Pada penelitian ini penulis membahas tentang penetapan nilai ihtiyath oleh ahli falak dalam menentukan waktu shalat dengan menggunakan data Ephemeris. Penelitian ini dibatasi ruang lingkup pembahasan tentang bagaimana cara atau metode yang digunakan oleh ahli falak menetapkan nilai ihtiyath dalam penentuan waktu shalat?
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan cara atau metode yang dilakukan oleh ahli falak dalam penetapan nilai ihtiyath untuk penentuan waktu shalat, dan untuk menganalisis perbedaan yang mendasar antara ahli falak yang satu dengan yang lainnya, serta mengetahui landasan yang dipedomani oleh masing-masing ahli falak. Adapun kegunaannya adalah mampu memperkaya wacana intelektual, menambah wawasan baik bagi penulis, masyarakat, akademis, organisasi, dan pengkaji hukum, serta hukum islam, khususnya dalam pembahasan mengenai hal penetapan nilai ihtiyath dalam penentuan waktu shalat dalam kajian Ilmu Falak, serta dapat dijadikan pertimbangan oleh Pemerintah dan masyarakat dalam penetapan nilai ihtiyath untuk penentuan waktu shalat.
Jenis penelitian skripsi ini adalah “Library Research” (studi kepustakaan), yakni melakukan penelusuran buku-buku dan wawancara secara langsung dengan ahli falak untuk memperoleh data yang relevansi dengan penelitian ini. Data tersebut kemudian dihimpun melalui pembacaan dan pengkajian teks, selanjutnya di olah dan dianalisis dengan menggunakan metode komperatif-analisis
Hasil penelitian yang diperoleh adalah faktor yang mempengaruhi terjadinya perbedaan ahli falak menetapkan nilai ihtiyath dalam penentuan waktu shalat, yaitu disebabkan oleh perbedaan pemahaman dan metode perhitungan ihtiyath oleh ahli falak itu sendiri. Contohnya ahli falak yang menggunakan ihtiyath minimal 16 detik, dengan pemahaman 4 detik untuk koreksi hasil hisab dan 12 detik untuk luas daerah. Sedangkan ahli falak yang menetapkan nilai ihtiyath sebesar 2 menit, dengan alasan bahwa 1 menit untuk pembulatan waktu-waktu shalat dan koreksi dengan cara menjadikan harga-harga setengah menit atau lebih dari setengah menit menjadi satu menit. 1 menit selanjutnya untuk pengamanan kedudukan matahari yang berubah dari tahun ke tahun walaupun perubahannya hanya sedikit sekali, karena pedoman waktu shalat sepanjang masa yang digunakannya selama berpuluh-puluh tahun. Hal itu menyebabkan pula perubahan yang amat kecil dalam waktu shalat dari tahun ke tahun.
Hasil perhitungannya, waktu shalat selalu berbeda 1 menit bahkan 2 menit yang sama-sama menggunakan data Ephemeris. Dalam konteks ini, perbedaan penggunaan nilai ihtiyath akan berpengaruh pada perbedaan hasil penentuan jadwal waktu shalat dan ibadah-ibadah lain yang berhubungan dengan waktu shalat seperti ibadah puasa dan haji.