Abstract:
Permasalahan dalam skripsi ini dilatar belakangi oleh banyaknya gadai tanaman saus dengan emas di Nagari salimpaung Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar. Oleh karena itu Bagaimana bentuk akad gadai tanaman saus? Bagaimana proses dan pelaksanaan penetapan harga dan waktu pelaksanaan gadai? Bagaimana keuntungan penggadaian tanaman saus dengan emas di Nagari Nan II suku Salimpaung Kecamatan Salimpaung Kab. Tanah Datar menurut pandangan Hukum Islam
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menjelaskan bentuk akad gadai saus di Nagari Nan II suku Salimpaung Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar,untuk menjelaskan proses dan pelaksanaan penetapan harga dan waktu pelaksanaan gadai di Nagari Nan II suku Salimpang Kabupaten Tanah Datar,untuk menjelaskan keuntungan gadai saus dengan emas di Nagari Nan II suku Salimpang Kecamatan Salimpang Kabupaten Tanah Datar menurut hukum islam.
Sedangkan kegunaanya adalah untuk menambah wawasan penulis tentang masalah yang diteliti,diharapkan mampu memberikan kontribusi pemikiran bagi pengembangan ilmu hukum ekonomi syariah,terutama dalam transaksi gadai agar dapat menjalankan sesuai dengan prinsip syariah,untuk memberikan bahan tambahan bacaan perpustakaan IAIN Batusangkar dan sebagai syarat mencapai gelar sarjana.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian lapangan (field research) Penulis mengolah data secara kualitatif dengan metode pengumpulan data yaitu wawancara semi terstuktur dan studi dokumentasi. Sumber data terdiri dari pihak penggadai dan penerima gadai, pemerintahan nagari, ninik mamak, alim ulama dan cadiak pandai. Analisis data dengan cara pengolahan data secara kualitatif yaitu penguraian dan penggambaran secara tertulis tanpa mengunakan angka-angka statistik.
Hasil penelitian dapat diketahui bahwa Bagaimana bentuk akad gadai tanaman saus: 1) masyarakatnya masih mengandalkan gadai tanah untuk memenuhi kebutuhan yang sangat mendesak, seperti biaya pesta pernikahan, maupun pesta sunatan, selain itu untuk membiayai kuliah anak dan kemenakannya. 2). Dalam melakukan proses gadai masyarakat tidak melakukan suatu perbuatan gadai dengan syarat dan rukun gadai, dan tidak adanya sifat tolong menolong dalam melakukan proses penetapan harga dalam gadai tanaman saus. 3) Selama gadai berlangsung pemilik tanaman saus dengan penerima gadai tanaman saus melakukan suatu perjanjian yang mana perjanjian tersebut isinya selama tanaman saus digadaikan oleh pemberi gadai biaya perawatan tanaman saus akan dibersihkan oleh pemberi gadai dan penerima gadai.