Abstract:
Islamic Bonds atau Obligasi Syariah merupakan salah satu instrumen investasi yang cukup banyak diminati pada saat ini. Ini karena instrumen tersebut merupakan produk keuangan syariah yang menjadi solusi dari instrumen investasi konvensional seperti obligasi konvensional yang menerapkan sistem bunga. Namun, kemunculan produk syariah tersebut juga mengundang banyak kritik dari berbagai ekonom muslim karena Islamic Bond atau Obligasi Syariah pada awalnya lahir dari instrumen keuangan konvensional. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk menganalisis struktur produk Islamic Bond berdasarkan definisi yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Selain itu, tulisan ini juga menganalisis prosedur pemindahtanganan atau jual-beli Islamic Bond kepada investor lain. Adapun metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode fenomenologis dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Sedangkan alat analisa digunakan analisa struktur keuangan dan fiqh. Hasil yang dicapai adalah bahwa penggunaan istilah Sukuk lebih tetap dibandingkan Islamic Bonds atau Obligasi Syariah. Adapun definisi Sukuk adalah sebagai surat investasi yang digunakan sebagai bukti kepemilikan terhadap aset riil yang dijadikan underlying asset atas penerbitan Sukuk. Sedangkan dalam pemindahtanganan Sukuk sebelum masa jatuh tempo (maturity) terdapat dua pendapat. Pendapat pertama menerangkan bahwa hal tersebut merupakan jual-beli utang (uang) yang dilarang dalam Islam dan pendapat kedua menyatakan bahwa hal tersebut merupakan jual-beli asset.