Abstract:
PSAK Syariah merupakan hal sangat penting untuk menyeragamkan pembuatan laporan dan pencatatan bagi Lembaga Keuangan Syariah. Penyusunan PSAK Syariah harus sesuai dengan prinsip syariah dan juga aplikatif, sehingga PSAK syariah berbeda dengan PSAK pada umumnya. Pada umumnya PSAK Syariah disusun berdasarkan dalil syariah yang sudah diragkum oleh DSN-MUI dalam bentuk fatwa. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk menelusuri penyusunan PSAK 108 Tentang Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah dari sisi fatwa yang menjadi dasar penyusunan dan juga pendekatan yang digunakan. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data dokumentasi dan wawancara. Hasilnya menunjukkan bahwa ada 6 fatwa yang telah disahkan DSN-MUI yang terkait dengan Asuransi Syariah, namun hanya 4 fatwa yang diserap secara baik dalam PSAK 108. Adapun pendekatan yang digunakan dalam menyusun PSAK 108 adalah pendekatan campuran, yakni gabungan antara pendekatan induktif dan deduktif.