Abstract:
Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah mengetahui pelaksanaan pengalihan utang (take over)pada Bank Syariah Bukopin Cabang Bukittinggi.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pengalihan utang (take over) dari Bank Konvensional kepada Bank Syariah Bukopin Cabang Bukittinggi ditinjau dari Fatwa DSN-MUI NO.31/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pengalihan Utang.
Dalam pembahasan skripsi ini, penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (field research)yang bersifat deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dengan pimpinan dan karyawan bagian pembiayaan Bank Syariah Bukopin Cabang Bukittinggi.
Penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pengalihan utang (take over)KPR pada Bank Syariah Bukopin menggunakan akad qardh dan murabahah. Bank Syariah Bukopin memberikan danaqardh kepada nasabah sebagai dana talangan untuk melunasi utang nasabah pada bank sebelumnya dan menerima objek atau jaminan kembali. Jaminan ini dijual kembali oleh Bank Syariah Bukopin kepada nasabah secara murabahah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan take over KPR pada Bank Syariah Bukopin belum sepenuhnya sesuai dengan Fatwa DSN-MUI NO.31/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pengalihan Utang, karena tidak dilakukan jual beli objektake overantara nasabah dengan bank agar asset menjadi milik bank dalam hal ini nasabah sebagai penjual dan bank sebagai pembeli dan dari hasil penjualan ini nasabah akan melunasi qardh sesuai dengan ketentuan Fatwa.
Pada saat penandatanganan akad dilakukan pengikatan jaminan.Normalnya untuk pengikatan jaminan tanah adalah berupa Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Namun karena sertifikat jaminan belum diterima nasabah maka diberikanSurat Kuasa untuk Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dalam hal nasabah memberikan kuasa kepada Bank Syariah Bukopin untuk melakukan pemasangan hak tanggungan baru apabila surat roya dan sertifikat jaminan dari bank sebelumnya sudah terima.