Publikasi IAIN Batusangkar

HTN308-Hukum Acara Peradilan Agama (2 SKS) 5 18-HTN-C HIDAYATI FITRI, S.AG., M.HUM. Ex Lab Komputer 3, Senin, 07.15 s.d 08.54 2020/2021

HTN308-Hukum Acara Peradilan Agama (2 SKS) 5 18-HTN-C HIDAYATI FITRI, S.AG., M.HUM. Ex Lab Komputer 3, Senin, 07.15 s.d 08.54 2020/2021

 

1. Identitas Matakuliah

Fakultas Syariah
Jurusan HUKUM TATA NEGARA (SIYASAH)
Kode Matakuliah HTN308
Nama Matakuliah Hukum Acara Peradilan Agama
Semester 5
SKS 2 sks
Pengampu Perkuliahan HIDAYATI FITRI, S.AG., M.HUM.
Peserta Perkuliahan 1630203061 - SONI TAMBARA,
1730203046 - MUHAMMAD JABBAR AL-IMAM,
1830203004 - ADITYA YODI SAPUTRA,
1830203008 - ALFIN USMAN WENDRA,
1830203023 - DIO ESA PUTRA,
1830203032 - GENTO PUTRA,
1830203046 - MARESKI AKMAL,
1830203058 - PRASETIO WAHYUDI,
1830203063 - RANDA IRAWAN SAPUTRA,
1830203064 - REGITA LUTHFIANI,
1830203065 - RENDI RESKYAH,
1830203066 - RHAFI TRINOVAL,
1830203067 - RIFAL IBRAHIM,
1830203069 - RISKA HAYANI,
1830203070 - RIZKI FADILA,
1830203071 - ROKY INSAN KAMIL,
1830203072 - ROZA NOFITRA SARI,
1830203074 - SILVIA DINI PUTRI,
1830203075 - SINTIA ULFA,
1830203076 - SINTYA MUSTIKA,
1830203077 - SISKA PERMATA SARI,
1830203078 - SITI ARMIA,
1830203079 - SRI REGITA,
1830203080 - SUCI RAMADANI,
1830203081 - SUCI RODHATUL JANNAH,
1830203082 - SUCY RAMADHANI,
1830203083 - ULFA ASTIN,
1830203085 - VIONA RAMADHAN,
1830203087 - WAHYU MUSTIKA,
1830203088 - WEKA NOFITA SISMI,
1830203090 - WINDY WULANDARI,
1830203091 - YOSSY DESLAVIA

2. Deskripsi Pembelajaran

Hukum Acara Peradilan Agama adalah mata kuliah yang membahas hukum formil. Kajian mata kuliah ini bertolak dari hakikat hukum acara peradilan agama mulai dari proses memasukkan perkara sampai proses penyelesaian perkara oleh hakim. Mata kuliah ini juga mengkaji bentuk-bentuk penyelesaian perkara dalam praktek berdasarkan pengalaman hakim melalui metode ijtihad dan penemuan hukum. Sehingga diharapkan mahasiswa akan mampu mempraktekkannya dalam praktek peradilan semu.

3. Capaian / Kompetensi

Mahasiswa memiliki pemahaman tentang pengertian hukum acara peradilan agama, proses memasukkan sampai penyelesaian perkara perdata agama.

4. Rencana Pembelajaran

Minggu ke Indikator Capaian Pembelajaran Bahan Kajian Metode Pembelajaran Pengalaman Belajar Waktu Pembelajaran Tugas dan Penilaian Sumber Belajar
1 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan kontrak perkuliahan Pembahasan tentang Kontrak Perkuliahan Ceramah dan Diskusi Mendengarkan, Menyepakati dan Mendiskusikan 2 x 50 menit Ketepatan menjelaskan kontrak perkuliahan, Ketepatan menyebutkan poin-poin kontrak perkuliahan. Kontrak perkuliahan, Pedoman Akademik dan Tata tertib mahasiswa
2 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan Pengertian Hukum Acara Peradilan Agama Pembahasan tentang Hukum Acara Peradilan Agama Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 2 x 50 menit Ketepatan menjelaskan pengertian Hukum Acara Peradilan Agama, Ketepatan menyebutkan Sumber-sumber Hukum Acara Peradilan Agama dan Asas-asas Hukum Acara Peradilan Pengertian Hukum Acara Peradilan Agama
3 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang ... Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 2 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
4 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang ... Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 2 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
5 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang ... Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 2 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
6 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang ... Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 2 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
7 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang ... Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 2 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
8 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang ... Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 2 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
9 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang ... Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 2 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
10 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang ... Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 2 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
11 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang ... Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 2 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
12 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang ... Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 2 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
13 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang ... Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 2 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
14 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang ... Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 2 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
15 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang ... Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 2 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
16 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... 16 : UAS Mengerjakan soal UAS Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 2 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya

5. Daftar Rujukan







    News

    Artefak perkuliahan Matakuliah: HTN308-Hukum Acara Peradilan Agama (2 SKS), Semester: 5 18-HTN-C, Dosen : HIDAYATI FITRI, S.AG., M.HUM., Ruang: Ex Lab Komputer 3, Hari: Senin, 07.15 s.d 08.54, Tahun Akademik: 2020/2021, Jurusan: HUKUM TATA NEGARA (SIYASAH)

Pengunggahan Barusan

Cari Publikasi


Advanced Search

Lihat

Akunku

Discover

Umpan RSS